selamat siang ibu/bpk jaksa jambi, saya nurbayani ingin bertanya perihal mertua saya sudah membuat surat wasiat untuk keluarga suami saya, yaitu pembagian tanah yang di tuangkan pada surat wasiat tersebut termasuk untuk suami saya yang merawat mertua saya, sedangkan surat wasiat tersebut tanpa di tanda tangani oleh ibu mertua saya karena kurang keharmonisan dalam keluarga, namun mertua saya membuat surat wasiat tersebut pada notaris, bagaimana kekuatan surat wasiat tersebut apakah sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat ?
terima kasih untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya,
terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Kekuatan hukum surat wasiat sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, untuk surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris, biasanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan dapat diakui secara hukum.
demikian yang dapat jaksa pengacaran jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan bpk/ibu