Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-24 10:54:33
Hukum Waris
MERTUA SDRI. NURBAYANI SUDAH MEMBUAT SURAT WASIAT NAMUN MERTUA NYA MEMBUAT SURAT WASIAT TERSEBUT PADA NOTARIS, BAGAIMANA KEKUATAN SURAT WASIAT TERSEBUT APAKAH SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG KUAT ?

selamat siang ibu/bpk jaksa jambi, saya nurbayani ingin bertanya perihal mertua saya sudah membuat surat wasiat untuk  keluarga suami saya, yaitu pembagian tanah yang di tuangkan pada surat wasiat tersebut termasuk untuk suami saya yang merawat mertua saya, sedangkan surat wasiat tersebut tanpa di tanda tangani oleh ibu mertua saya karena kurang keharmonisan dalam keluarga, namun mertua saya membuat surat wasiat tersebut pada notaris, bagaimana kekuatan surat wasiat tersebut apakah sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat ?

terima kasih untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih

Dijawab tanggal 2024-11-04 12:45:42+07

terima kasih atas pertanyaannya, 

terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Kekuatan hukum surat wasiat sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, untuk surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris, biasanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan dapat diakui secara hukum.

  • Keberadaan Tanda Tangan: Jika surat wasiat tersebut tidak ditandatangani oleh ibu mertua Anda, maka bisa jadi surat tersebut dianggap tidak sah. Tanda tangan adalah salah satu syarat penting untuk mengesahkan dokumen.
  • Kehendak yang Jelas: Meskipun surat tersebut dibuat di hadapan notaris, kehendak dari pemberi wasiat harus jelas dan tidak dalam keadaan tertekan atau paksaan.
  • Ketentuan Hukum: Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada ketentuan tertentu mengenai wasiat yang perlu diperhatikan.

demikian yang dapat jaksa pengacaran jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan bpk/ibu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.