Dijawab tanggal 2024-02-29 11:57:05+07
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdr. Edi Wahyudi
- Bahwa saat ada pelanggan memecahkan atau merusak kafe dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam hal ini terdapat perikatan yang timbul antara pelanggan dan pemilik kafe sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelanggan.
- KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan timbul dari persetujuan dan undang-undang. Terhadap perikatan yang lahir dari undang-undang, KUHPerdata membaginya menjadi perikatan yang hanya terjadi karena undang-undang saja dan perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia. Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia muncul dari suatu perbuatan yang sah atau perbuatan yang melanggar hukum.
- Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dimana Perbuatan melawan hukum dikonstruksikan sebagai setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
- Namun perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) tidak diartikan secara sempit yakni sebatas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan (onwetmatigedaad), namun juga perbuatan yang:
- bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- melanggar hak subjektif orang lain;
- melanggar kaidah tata susila; dan
- bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta orang lain.
- Apa saja ganti rugi dalam perbuatan melawan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menurut M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum yaitu :
- ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
- ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
- pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
- Sehingga, pembayaran ganti kerugian tidak selalu harus berwujud uang. Keputusan Hoge Raad tertanggal 24 Mei 1918 telah mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat. In casu, permintaan dari kafe agar pelanggan mengganti barang yang persis sama merupakan tuntutan untuk mengembalikan keadaan pada keadaan semula.
- Namun demikian, ternyata pelanggan kesulitan untuk mengganti dengan barang yang persis sama sebab mencari barang yang sama adalah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu, berlaku Pasal 1236 KUHPerdata yang berbunyi :
“Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya”.
- Dengan demikian Sdr. Edi Wahyudi dapat memberikan ganti rugi kepada kafe dalam bentuk uang apabila pelanggan memang benar-benar kesulitan mencari barang yang sama.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050