Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-06 11:40:21
Pertanahan
PENGADAAN TANAH SKALA KECIL

Apa maksud dari pengadaan tanah dengan skala kecil? Apakah ada aturan baku tentang pengadaan tanah untuk skala kecil

Dijawab tanggal 2024-03-06 11:59:19+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

PERTANYAAN :

1. UU No 2 Tahun 2012 jo UU No. 6 Tahun 2023

 - Pasal 19A : 

  1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak. 
  2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata rulang wilayah.

 - Pasal 19B :

 Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota. 

- Pasal 19C : Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan: 

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 
  2. pertimbangan teknis; 
  3. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan; 
  4. di luar kawasan gambut/sempadan pantai;
  5. analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 

2. PP No. 19 Tahun 2021 

- Pasal 126 :

  1. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:
  2. Secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau Penjelasan : Yang dimaksud dengan "dilakukan secara langsung" adalah Pengadaan Tanah yang dilakukan dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
  4. Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh bupati/wali kota. 
  5. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 
  6. Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen 43 perencanaan Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang Memerlukan Tanah. 
  7. Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. 
  8. Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai. 

- Pasal 127 : Dalam hal lokasi Pengadaan Tanah telah ditetapkan maka tidak diperlukan lagi persyaratan:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  2. pertimbanganteknispertanahan;
  3. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan; 
  4. di luar kawasan gambut/sepadan pantai;
  5. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
  6. Permen ATR/Kepala BPN No. 19/2021

 - Pasal 146 : 

  1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah Skala Kecil, dapat dilakukan:
    1. secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; 
    2. dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah. 
  2. Pengadaan Tanah Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 

- Pasal 147 :

  1. Pengadaan Tanah Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a tidak memerlukan Penetapan Lokasi. 
  2. Instansi yang Memerlukan Tanah wajib melaporkan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor Pertanahan setempat. 
  3. Hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didaftarkan permohonan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan setempat. 
    1. Pengadaan Tanah Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: 

- Pasal 148 :

  1. diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat;
  2. lokasi Pengadaan Tanah tidak memungkinkan untuk dipindah. 
  3. Pengadaan Tanah Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Penetapan Lokasi. 
  4. Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh bupati/wali kota. 
    1. Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan berdasarkan rencana Pengadaan Tanah yang disusun dalam bentuk DPPT dan studi kelayakan minimal. 

- Pasal 149 : 

  1. Studi kelayakan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan kelayakan lokasi serta dituangkan dalam dokumen studi kelayakan. 
  2. DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi muatan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 
  3. Tata Laksana penyusunan DPPT Pengadaan Tanah Skala Kecil dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 

- Pasal 150 : 

  1. Dalam Pengadaan Tanah Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), penetapan nilai Ganti Kerugian oleh Instansi yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai. 
  2. Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (3) Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai dan/atau dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 
  3. Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. 
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pegawai Kementerian yang memiliki kompetensi untuk 46 menghitung nilai Objek Pengadaan Tanah Skala Kecil dan ditunjuk oleh Menteri.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.