Apakah menikah dijodohkan dan tanpa cinta bisa dibatalkan?
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan yang dilakukan secara paksa karena adanya ancaman bisa dibatalkan yang dilakukan oleh istri atau suami. Dalam hal ini yang dilakukan adalah pembatalan nikah dan bukan perceraian. Hal ini karena status pernikahan yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan aturan UU Perkawinan dimana tidak boleh ada ancaman atau paksaan dari pihak lain.Pembatalan pernikahan tersebut bisa diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dilakukan pernikahan. Namun jika sudah melebihi dari batas waktu tersebut, maka selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Namun juga perlu ada alasan yang menyertai mengapa perceraian tersebut dilakukan.