Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-15 09:15:49
Pernikahan dan Perceraian
MENIKAH DI JODOHKAN

Apakah menikah dijodohkan dan tanpa cinta bisa dibatalkan?

Dijawab tanggal 2024-08-15 09:19:33+07

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan yang dilakukan secara paksa karena adanya ancaman bisa dibatalkan yang dilakukan oleh istri atau suami. Dalam hal ini yang dilakukan adalah pembatalan nikah dan bukan perceraian. Hal ini karena status pernikahan yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan aturan UU Perkawinan dimana tidak boleh ada ancaman atau paksaan dari pihak lain.Pembatalan pernikahan tersebut bisa diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dilakukan pernikahan. Namun jika sudah melebihi dari batas waktu tersebut, maka selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Namun juga perlu ada alasan yang menyertai mengapa perceraian tersebut dilakukan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.