Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-26 10:16:45
Pertanahan
PENGURUSAN TANAH WARISAN

Saya memiliki sebidang tanah yang berasal dari warisan orang tua yang sudah meninggal dunia. Namun, tanah warisan tersebut belum mempunyai surat atau sertifikat kepemilikan tanah yang sah, melainkan baru sebatas pengukuran luas tanah saja. Pertanyaannya, surat apa saja yang wajib saya miliki jika hendak melakukan jual beli tanah? Bagaimana proses pembuatan akta dan suratnya serta berapa biaya yang diperlukan sesuai aturan hukum yang berlaku?

Dijawab tanggal 2024-03-26 10:23:38+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Berdasarkan permasalahan saudara tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus saudara lakukan guna mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan, yakni antara lain:

  1. Pengurusan Surat Kematian

Untuk membuktikan seseorang telah meninggal dunia, maka diperlukan pencatatan kematian yang dilaporkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat.

Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Kemudian atas laporan yang diberikan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat laporan tersebut pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Surat kematian juga dapat menjadi bukti untuk mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

 

2. Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Pewarisan sering dikaitkan dengan hak kebendaan. Dan syarat dari terjadinya pewarisan adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan orang yang masih hidup sejumlah harta kekayaan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Maka untuk membuktikan pihak yang berhak atas harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) karena adanya kematian, terhadap penerima waris tersebut harus dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris.

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Lebih lanjut diatur dalam Lampiran SEMA 171/1991, tanda bukti nomor 4 merupakan surat pernyataan yang dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan keturunan asing. Bagi warga negara keturunan dengan pewaris yang berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5, yaitu akta keterangan hak mewaris dari notaris. Lalu untuk golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapatkan tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP).

 

3. Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihan hak dengan menggunakan prosedur jual beli tanah. Sehingga yang perlu dilakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu, yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, dengan cara didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Pembuatan akta jual beli dihadiri oleh para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua orang saksi. Kemudian selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani AJB, PPAT harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.

 

Selanjutnya terkait tanah yang belum mempunyai surat kepemilikan, saudara dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Kemudian, kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan:

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Pengumpulan dan pengolahan data fisik dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya terhadap bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik tersebut dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik. Kemudian hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.

 

2. Penelitian Data Yuridis

Penelitian data yuridis dilakukan secara virtual dengan meneliti/memeriksa data yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya.

Adapun hasil dari kegiatan penelitian data yuridis yaitu:

  1. risalah penelitian data yuridis/pemeriksaan tanah;
  2. pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
  3. berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis atau keputusan penetapan hak; dan/atau
  4. dokumen lainnya yang merupakan dokumen pendukung hasil kegiatan penelitian data yuridis.

 

3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Selanjutnya terhadap hak atas tanah dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah. Kegiatan pembukuan hak tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
dengan:

  1. memeriksa kesesuaian data yuridis; dan
  2. mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui sistem elektronik.

Kegiatan pembukuan hak juga menghasilkan Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda juga dapat melakukannya dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau melalui jasa PPAT di tempat tanah tersebut berada. Setelah adanya sertifikat dan Surat Keterangan Ahli Waris, maka dapat dilakukan balik nama.

Kemudian dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

 

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, kini ada cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan RI, aplikasi Sentuh Tanahku ini diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah. Sentuh Tanahku memberikan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan pertanahan beserta simulasi biaya yang interaktif.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.