Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-15 12:37:12
Pertanahan
PENYELESAIAN MASALAH TANAH TANPA MELALUI PENGADILAN

Saya mempunyai sebidang tanah kebun seluas 500 M2 sudah terbit SHM atas nama saya yang berada di daerah Bengkolan Duo Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, tanah tersebut pada posisi sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya dan sebelah Timur Utara dan Selatan berbatasan langsung dengan tanah seseorang sebut saya Mr.X yang alas hak kepemilikannhya hanya Akta Jual Beli.

Terhadap tanah kebun milik saya tersebut ada sengketa dengan Mr.X tentang batas tanah, bagaimana cara penyelesaiannya? Dan saya ingin tidak harus di selesaikan di Pengadilan.

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-04-18 15:20:13+07

Bahwa mengingat pada bagian akhir permasalahan saudara disebutkan tidak harus di selesaikan di Pengadilan, maka untuk penyelesaian kasus pertanahan tersebut dapat menggunakan dasar Hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kasus Pertanahan

Kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kasus pertanahan dibedakan menjadi:

  1. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. 
  2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
  3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga 

Pengaduan Kasus Pertanahan

Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan. Mengingat anda bertempat tinggal dan juga lokasi tanah tersebut ada di Kabupaten Kerinci maka Kantor Pertanahannya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci. 

Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat, yaitu : 

  1. Identitas pengadu perorangan, meliputi fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
  2. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
  3. Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
  4. Uraian singkat kronologi kasus.
  5. Jika persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap, selanjutnya dituangkan dalam resume pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus pertanahan, akan dientri dalam sistem informasi penanganan kasus. 

Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Penanganan sengketa dan konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan, yaitu : 

Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat : 

  1. Judul;
  2. Pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus);
  3. Riwayat kasus;
  4. Data atau dokumen yang tersedia;
  5. Klasifikasi kasus; dan
  6. Hal lain yang dianggap penting

Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang bertujuan untuk: 

  1. Menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
  2. Merumuskan rencana penanganan;
  3. Menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
  4. Menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan;
  5. Menyusun rencana kerja penelitian; dan
  6. Menentukan target dan waktu penyelesaian.

 Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk : 

  1. Menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan kewenangan instansi lain;
  2. Menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus
  3. Menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau
  4. Menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.

Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian. 

Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan : 

  1. Pengkajian kembali;
  2. Penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian;
  3. Pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian kasus;
  4. Rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau
  5. Mediasi.

Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus. Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan. 

Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:

  1. Pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Menteri;
  2. Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan
  3. Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Pertanahan.

Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri.

Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.

Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian

Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: 

  1. Kriteria satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
  • Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti; 
  • Perdamaian; atau
  • Surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
  1. Kriteria dua (K2), berupa:
  • Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena ada syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
  • Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
  1. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungai penuh. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.