Saya mempunyai sebidang tanah kebun seluas 500 M2 sudah terbit SHM atas nama saya yang berada di daerah Bengkolan Duo Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, tanah tersebut pada posisi sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya dan sebelah Timur Utara dan Selatan berbatasan langsung dengan tanah seseorang sebut saya Mr.X yang alas hak kepemilikannhya hanya Akta Jual Beli.
Terhadap tanah kebun milik saya tersebut ada sengketa dengan Mr.X tentang batas tanah, bagaimana cara penyelesaiannya? Dan saya ingin tidak harus di selesaikan di Pengadilan.
Terima kasih.
Bahwa mengingat pada bagian akhir permasalahan saudara disebutkan tidak harus di selesaikan di Pengadilan, maka untuk penyelesaian kasus pertanahan tersebut dapat menggunakan dasar Hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kasus Pertanahan
Kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pertanahan dibedakan menjadi:
Pengaduan Kasus Pertanahan
Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan. Mengingat anda bertempat tinggal dan juga lokasi tanah tersebut ada di Kabupaten Kerinci maka Kantor Pertanahannya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci.
Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat, yaitu :
Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Penanganan sengketa dan konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan, yaitu :
Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat :
Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang bertujuan untuk:
Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk :
Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian.
Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan :
Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus. Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:
Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri.
Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.
Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian
Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria:
Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungai penuh. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus.