Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-22 09:10:43
Pertanahan
POHON TUMBANG

Ijin bertanya. Saya memiliki masalah dengan tetangga saya. Belum lama ini pohon besar milik tetangga roboh akibat hujan lebat dan menimpa atap rumah saya hingga rusak. Padahal bulan yang lalu saya pernah menegur tetangga saya agar menebang pohon tersebut atau memangkas dahannya yang lebat karena saya takut jika hujan lebat akan menimpa rumah saya. Namun tetangga saya cuek saja dan akhirnya pohonnya tersebut tumbang dan merusak atap rumah saya. Kemudian saya sudah meminta tetangga saya itu untuk memperbaiki atap rumah saya, namun tetangga saya tidak mau. Maka dari itu saya mohon solusinya atas permasalahan saya tersebut. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-01-22 14:14:12+07

Halo A*** H*** S***

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan saudara . Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr. tanyakan.

Menurut kami, sebaiknya permasalahan yang saudara hadapi tersebut langkah pertama diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, dengan jalan pendekatan secara personal ataupun melalui bantuan ketua RT, atau perangkat lingkungan lain. Namun jika cara tersebut tidak berhasil dan tetangga saudara  tetap tidak mau untuk memperbaiki atap rumah saudara  atau tidak mau untuk mengganti kerugian yang saudara alami, maka langkah selanjutnya bisa dari aspek hukum pidana dikenakan Pasal 201 KUHP “ Barang siapa karena salahnya sesuatu rumah (Gedung) atau bangunan bangunan jadi binasa/rusak”, sedangkan dari aspek Hukum Perdata, saudara dapat mengajukan gugatan Perdata menggugat tetangga saudara untuk membayar ganti rugi jika saudara merasa dirugikan  disertai dengan bukti-bukti guna mendukung gugatan saudara tersebut.  Ketentuan perdata yang mengatur hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811 Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.