Bagaimana bila saya meminjam uang kepada teman yang tidak mensyaratkan tambahan, namun dalam masa peminjaman tersebut saya mendapat oleh-oleh dari suatu tempat dan ingin membagikannya kepada teman yang dipinjami uang tersebut. Apakah itu termasuk riba, mengingat setiap manfaat yang didapat dari utang adalah riba?
Jawab:
Dilihat dulu, biasanya apakah memberi oleh-oleh ataukah tidak sepulang bepergian, dengan kata lain bisa dilihat dari tujuan memberi oleh-oleh tersebut. Jika memberi oleh-oleh karena memiliki utang atau hanya memberi dalam masa utang, maka itu termasuk riba. Hal ini mengingat bahwa tambahan yang tidak disyaratkan hanya boleh diberikan saat pelunasan atau setelah pelunasan, namun tidak boleh dalam masa pelunasan.
Bagaimana bila saya meminjam uang kepada teman yang tidak mensyaratkan tambahan, namun dalam masa peminjaman tersebut saya mendapat oleh-oleh dari suatu tempat dan ingin membagikannya kepada teman yang dipinjami uang tersebut. Apakah itu termasuk riba, mengingat setiap manfaat yang didapat dari utang adalah riba?
Jawab:
Dilihat dulu, biasanya apakah memberi oleh-oleh ataukah tidak sepulang bepergian, dengan kata lain bisa dilihat dari tujuan memberi oleh-oleh tersebut. Jika memberi oleh-oleh karena memiliki utang atau hanya memberi dalam masa utang, maka itu termasuk riba. Hal ini mengingat bahwa tambahan yang tidak disyaratkan hanya boleh diberikan saat pelunasan atau setelah pelunasan, namun tidak boleh dalam masa pelunasan.