Bagaimana langkah-langkah hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah jika ternyata terdapat cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait langkah-langkah hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah jika ternyata terdapat cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut Anda sebaiknya dipastikan dahulu kebenarannya mengenai cacat dalam dokumen-dokumen tersebut.
Jika sudah dipastikan terkait cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut, maka Anda / Pihak yang ingin membatalkan perjanjian jual beli tanah dapat mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 1504 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada benda yang dijual, yang membuat benda itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu, sehingga seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membeli.