Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:14:00
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Bagaimana langkah-langkah hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah jika ternyata terdapat cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:44:16+07

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait langkah-langkah hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah jika ternyata terdapat cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut Anda sebaiknya dipastikan dahulu kebenarannya mengenai cacat dalam dokumen-dokumen tersebut.

Jika sudah dipastikan terkait cacat atau ketidakjelasan dalam dokumen-dokumen transaksi tersebut, maka Anda / Pihak yang ingin membatalkan perjanjian jual beli tanah dapat mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi “bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal”. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 1504 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada benda yang dijual, yang membuat benda itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu, sehingga seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membeli”. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.