Apakah saya termasuk hutang kepada suami aya ketika saat menikah dia memberikan saya barang-barang tapi kemudian setelah bercerai dia meminta kembali dan saya tidak ingin mengembalikannya ?
Terima kasih untuk pertanyaan yang diberikan, kami akan mencoba menjawab.
Memperjelas ketentuan UU Perkawinan NO.1 tahun 1974, jika terjadi perceraian, harta Bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan JO Putusan Mahkamah Agung No. 1448K/SIP/1974 (hal.31) Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri
Perlu dipahami, salah satu konsekuensi dari suatu perkawinan adalah terjadinya penyatuan harta bersama antara suami dan isteri. Artinya, harta yang didapatkan suami selama perkawinan adalah harta isteri. Demikian juga harta yang di dapatkan isteri merupakan harta suami.
Namun apabila terjadi perceraian maka harta Bersama tersebut dibagi antara suami dan istri menurut hukum masing-masing sebagaimana Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta Bersama diatur menurut hukumnya masing-masing baik itu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Ketentuan mengenai terjadinya penyatuan harta tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Bahwa seringkali sebelum melangsungkan perkawinan calon suami dan calon isteri membuat perjanjian pemisahan harta.
Perjanjian pemisahan harta adalah perjanjian perkawinan yang dibuat antara calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan perkawinan yang didalamnya berisi mengenai adanya pemisahan harta antara suami dan isteri selama terjadi perkawinan.
Dengan dibuatnya perjanjian pemisahan harta tersebut, maka tidak akan terjadi pembagian harta bersama ketika terjadi perceraian.
Dalam perkawinan terdapat harta sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 35 ayat (2) 44 perkawinan yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh mmasing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sehingga para pihak tidak menentukan lain.
Bahwa sehubungan pertanyaan saudara, apabila barang-barang tersebut diperolehnya dalam masa perkawinan maka merupakan harta bersama yang harus dibagi, sesuai hukum masing-masing.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan , semoga membantu.