Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 07:29:09
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana hukum waris perdata dimaksud?

Dijawab tanggal 2024-09-18 09:43:59+07

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada.

Terdapat tiga unsur pada warisan yakni,
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris; dan
3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH LAUT
Alamat : Jl. Datu Insyad Komp. Perkantoran Gagas Pelaihari
Kontak : 81255209210

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.