Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 20 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 07:29:09
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana hukum waris perdata dimaksud?

Dijawab tanggal 2024-09-18 09:43:59+07

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada.

Terdapat tiga unsur pada warisan yakni,
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris; dan
3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH LAUT
Alamat : Jl. Datu Insyad Komp. Perkantoran Gagas Pelaihari
Kontak : 81255209210

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Hukum Waris

Bagaimana hukum waris perdata dimaksu

Pernikahan dan Perceraian
Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Saya ingin tanya soal perceraian. Dal

Pertanahan
Pembagian warisan tanah dari Ayah

Selamat pagi, Bapak/Ibu.

Saya

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Beda Agama

Saya (Islam) dan pasangan (Khatolik)

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.