Assalamualaikum Bapak/Ibu selamat siang bapak Jaksa Pengacara Negara (JPN), saya mewakili teman saya memiliki seorang anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang tidak sah. Bagaimana agar si anak tersebut tetap memiliki akta lahir sebagaimana anak-anak lainnya agar memperoleh hak sebagai WN misalnya kebutuhan BPJS dan syarat dokumen untuk bersekolah ke depan
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa ada dua pengertian anak yang sah yatu dilahirkan akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Anak-anak yang lahir di luar sebaigamana ketentuan pasal 99 KHI, dianggap sebagai anak di luar kawin. Di dalam hukum islam dan KUH Perdata, anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya. Perlu diingat bahwa anak luar kawin tetap bisa mendapatkan hak seperti anak-anak sah perkawinan dengan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya ada ada pengakuan dari orangtua bahwa anak tersebut merupakan keturunannya.
Pasal 284 KUHPerdata : dengan pengakuan itu, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui. hal tersebut harus melalui pengakuan oleh ayah biologis yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan ibu. hal tersebut untuk mencegah orang asing tanpa sepengetahuan ibu menyatakan diri sebaga bapak biologis atau orang asing dengan sengaja mengakui yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan. menurut KUHPerdata / BW memiliki asas hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan si pewaris misalkan ayahnya, berarti status anak luar kawin telah berubah menjadi anak luar kawin yang diakui.
Namun, sebelum melakukan pengakuan terlebih dahulu melihat pasal 284 KUH Perdata, karena tidak semua pengakuan dapat merubah status anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang diakui, pengakuan tersebut harus dilakukan sesuai dengan cara pengakuan yang telah ditentukan. sebenarnya Hukum Islam tidak mengenal adanya pemgakuan status nak luar kawin atau anak zina tidak bisa diubah menjadi anak luar kawin yang diakui seperti dalam KUHPerdata karena anak luar kawin hanya bisa menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan.
walaupun begitu, mennetukan status anak menurt KHI dapat ditelusuri dari asal-usulnya. Caranya itu jarak waktu perkawinan orangtua dengan waktu kelahiran anak tersebut, sheingga dapat diketahui status hukumnya. batasan yang digunakan untuk menentukan status anak ini adalah dari akad nikah kedua orangtuanya.
Dalam putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lan menurt hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan kelurga ayah biologisnya.
kemudian dapat dijadikan dasar dalam membuat kartu identitas seperti Kartu keluarga dan dokumen lainnya
semoga dapat membantu jawaban kami