beberapa bulan yang lalu saya akan melangsungkan pernikahan saya, namun di batalkan sepihak oleh pihak keluarga laki-laki tanpa pemberitahuan, tanpa alasan yang jelas dan permintaan maaf kepada pihak keluarga saya secara langsung maupun tidak langsung. pihak keluarga saya sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan berupa restoran, bridal, dan undangan yang menyebabkan kerugian materi pihak keluarga saya berupa DP gedung, bridal, cetak undangan dan tiket pesawat pulang-pergi keluarga-keluarga dekat. kehormatan keluarga saya seperti di injak-injak oleh pihak keluarga laki-laki. saya mau nanya, bisakah saya menuntut calon saya atas apa yg saya alami?
Terima kasih ata pertanyaan saudari.
Perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUH Perdata. Ketetentuan pasal tersebut menerangkan hal sebagai berikut.
“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Merujuk ketentuan Pasal 58 KUH Perdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan.
Menjawab pertanyaan yang diajukan, Menurut JPN Anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata tersebut.