Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 13:13:56
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Saya uci, bekerja di Inspektorat sebagai analis LHP, saya ingin bertanya terkait adanya temuan inspektorat, namun saat ini yang bersangkutan telah meninggal dunia. terhadap hal tersebut bagaimana tindaklanjut kedapannya dalam penyelesaian temuan tersebut sehingga tidak adanya sisa temuan di Inspektorat?

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:24:34+07
  1. Bahwa apabila orang yang bersangkutan terkait temuan tersebut telah meninggal dapat di bebankan kepada ahli waris yang bersangkutan
  2. cari tahu terlebih dahulu orang-orang yang berkaitan dengan hasil temuan tersebut sehingga terhadap temuan pengembalian dibayarkan secara tanggung jawab oleh pihak-pihak yang terlibat
  3. berkaitan dengan tindak lanjut temuan tersebut saudara bisa mengajukan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk menindaklanjuti lebih lanjut terkait adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Pasaman

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.