Saya uci, bekerja di Inspektorat sebagai analis LHP, saya ingin bertanya terkait adanya temuan inspektorat, namun saat ini yang bersangkutan telah meninggal dunia. terhadap hal tersebut bagaimana tindaklanjut kedapannya dalam penyelesaian temuan tersebut sehingga tidak adanya sisa temuan di Inspektorat?