Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 09:01:52
Hutang Piutang
APA SAJA HAK KARYAWAN KONTRAK JIKA SUATU SAAT TIDAK DIPERPANJANG?

Bahwa saya baru diterima kerja sebagai karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu, kira-kira secara hukum berapa lama status saya menjadi seorang karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja saat ini, dan apa saja hak karyawan kontrak jika suatu saat tidak diperpanjang?

Dijawab tanggal 2024-02-21 09:02:55+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerjaan// Buruh di Perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan  

 

Bahwa pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut : 

 

Pasal 1 angka 10 

”Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu jatau untuk pekerjaan tertentu” 

 

Pasal 4 

  1. PKWT didasarkan atas : 
  2. Jangka waktu; atau 
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu 
  4. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan bersifat tidak tetap’

 

Sehingga jelas bahwa jika suatu saat jangka waktu kontrak anda telah habis, maka Perusahaan tempat anda bekerja dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak saudara, merupakan pekerjaan yang sifatnya musiman, dan tidak terlalu lama, atau pekerjaan yang sifatnya sementara dan sekali selesai, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan berikut: 

 

Pasal 5 

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu : 
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; 
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau 
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
  5. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu : 
  6. Pekerjaan yang sekali selesai; atau 
  7. Pekerjaan yang sementara sifatnya. 
  8. Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

 

Dari ketentuan di atas, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memuat ketentuan-ketentuan yang jelas, yakni seperti identitas, jangka waktu dan pengaturan hak-hak karyawan, sebagaimana ketentuan berikut:

Pasal 13 

PKWT paling sedikit memuat : 

  1. Nama, alamat Perusahaan dan jenis usaha; 
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan; 
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah; 
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; 
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; 
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan 
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT 

.

   Selanjutnya terkait dengan pertanyaan saudara yang menanyakan berapa lama jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut maka Jaksa Pengacara Negara mengacu pada ketentuan Pasal 8 PP No.35 Tahun 2021 yang berbunyi : 

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun
  2. Dalam hal jangka waktu PKWT, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 
  3. Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. 

Sehingga Perusahaan dapat menentukan berapa jangka waktu yang akan disepakati untuk melakukan PKWT tersebut, kemudian terkait dengan hak karyawan PKWT menurut UU Cipta Kerja, Jaksa Pengacara Negara menggacu pada ketentuan berikut 

  1. Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 E UU Ketenagakerjaan yang berbunyi : 

”Pengusaha juga wajib memberi jcuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setetlah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.”

  1. Pasal 1 angka 1 Permenaker No.6 Tahun 2016 yang berbunyi : 

”THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan 

  1. Pasal 2 Permenaker No.6 Tahun 2016 yang berbunyi : 

“syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik diberikan kepada pekerja dengan PKWT maupun PKWTT.”

  1. Pasal 7 ayat (1) dan (4) PP No.36 Tahun 2021 yang berbunyi: 

“Upah terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Komponen upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. 

  1. Pasal 8 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 yang berbunyi : 

“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

  1. Pasal 9 ayat (1) PP No.35 Tahuhn 2021 yang berbunyi : 

“PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja. 

  1. Pasal 15 ayat (1), (3,) dan (4) PP No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi : 
  2. “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT” 
  3. “Uang kompensasi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus” 
  4. “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai” 
  5. Pasal 16 ayat (1) PP. No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi : 
  6. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 
  7. PKWT jselama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah; 
  8. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja : 12 X 1 (satu) bulan Upah; 
  9. PKWT selama leih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secraa proporsional dengan perhitungan : masa kerja : 12 X 1(satu) bulan Upah. 
  10. Pasal 17 PP No.35 Tahun 2021 yang berbunyi : 

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.”

 

Dari penjelasan di atas kiranya dapat menjawab pokok permasalahan yang saudara alami, yakni telah diketahui bahwasannya PKWT memiliki jangka waktu yang tidak permanen, dan bersifat semnetara, adapun jangka waktu PKWT paling lama ialah 5 tahun, selain itu terkait dengan hak-hak karyawan PKWT juga telah diakomodir dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atas. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.