Dijawab tanggal 2024-11-04 12:40:30+07
Terima kasih atas pertanyaannya.
terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Di Indonesia, anak angkat dapat menjadi ahli waris menurut hukum, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:
- Pengangkatan Anak: Proses pengangkatan anak harus dilakukan secara sah melalui keputusan pengadilan. Pengangkatan ini biasanya melibatkan akta notaris dan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
- Hak Waris: Setelah diangkat secara sah, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal warisan. Ini berarti bahwa mereka berhak atas harta peninggalan orang tua angkat, sama seperti anak biologis.
- Harta yang Dihibahkan: Jika orang tua angkat ingin memberikan harta tertentu kepada anak angkat, mereka dapat melakukannya melalui hibah. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika orang tua angkat memiliki anak kandung, mereka harus mempertimbangkan hak waris anak kandung juga.
- Undang-Undang yang Mengatur: Ketentuan mengenai waris dan pengangkatan anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga dalam hukum Islam bagi yang menganutnya.
- Penetapan Waris: Dalam kasus di mana warisan harus dibagi, proses ini biasanya melibatkan musyawarah keluarga atau, jika perlu, melalui pengadilan.
Testamen: Orang tua angkat dapat membuat surat wasiat yang menyebutkan secara spesifik pembagian harta warisan, termasuk hak anak angkat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :