Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 12:19:05
Hutang Piutang
UTANG

Halo bapak dan Ibu Jaksa Kejati Kalbar,

ada yang ingin saya tanyakan perihal utang piutang, apakah seseorang yang tidak dapat membayar utangnya samasekali dapat saya lapor ke polisi apalagi si orang itu tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan atau melunasi hutangnya

terima kasih Bapak dan ibu atas jawabannya

Dijawab tanggal 2024-02-01 15:54:55+07

Trimakasih Ibu atas pertanyaanya.

terhadap pertanyaan ibu, untuk melaporkan kepada polisi dapat saja dilakukan.

apabila seseorang dilanggar ha-haknya, dalam hal ini orang itu  tidak  tidak membayar cicilan. Nanti di kepolisian akan di analisa apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan bukti orang tersebut melanggar perbuatan pidana atao tidak. sehingga dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan

namun jika tidak ditemukan perbuatan pidana, maka hanya menyangkiut masalah perdata saja sehingga penyelesaiannya antara  pribadi ke pribadi.

biasanya apabila si orang itu sudah membayar cicilan sebagian maka itu merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji  hal ini merupakan perbuatan perdata yang dapat diselesaiakan tanpa melalui laporan kepolisi.

Demikian ibu atas jawaban kami, apabila ada yang perlu dijelaskan lagi terkait persoalan yang lain, ibu dapat langsung ke Kantor Kejati Kalbar Bidang Datun Lantai 1. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.