Halo bapak dan Ibu Jaksa Kejati Kalbar,
ada yang ingin saya tanyakan perihal utang piutang, apakah seseorang yang tidak dapat membayar utangnya samasekali dapat saya lapor ke polisi apalagi si orang itu tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan atau melunasi hutangnya
terima kasih Bapak dan ibu atas jawabannya
Trimakasih Ibu atas pertanyaanya.
terhadap pertanyaan ibu, untuk melaporkan kepada polisi dapat saja dilakukan.
apabila seseorang dilanggar ha-haknya, dalam hal ini orang itu tidak tidak membayar cicilan. Nanti di kepolisian akan di analisa apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan bukti orang tersebut melanggar perbuatan pidana atao tidak. sehingga dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan
namun jika tidak ditemukan perbuatan pidana, maka hanya menyangkiut masalah perdata saja sehingga penyelesaiannya antara pribadi ke pribadi.
biasanya apabila si orang itu sudah membayar cicilan sebagian maka itu merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji hal ini merupakan perbuatan perdata yang dapat diselesaiakan tanpa melalui laporan kepolisi.
Demikian ibu atas jawaban kami, apabila ada yang perlu dijelaskan lagi terkait persoalan yang lain, ibu dapat langsung ke Kantor Kejati Kalbar Bidang Datun Lantai 1. Terima kasih.