Selamat sore bapak/ibu saya ingin bertanya, adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial? Bisakah saya dipidana jika memviralkan utang orang lain lewat media sosial? dikarenakan saya sudah sangat jengkel dengan orang tersebut dikarenakan hutangnya tak kunjung dibayar dan setiap kali di datangi yang bersangkutan selalu tidak dapat ditemui.
Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.
Halo Fidya Ningsi
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Wakatobi. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, mari simak makna dari viral dan memviralkan terlebih dahulu. KBBI mengartikan viral sebagai menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya. Berdasarkan definisi tersebut, berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral bisa bersifat positif. Misalnya, ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan.
Tindakan Memviralkan Utang di Media Sosial, Terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dapat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE dengan syarat penyidik dan penuntut umum memiliki pendapat bahwa perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan serta hakim juga memiliki keyakinan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Namun kami Jaksa Pengacara negara tidak dapat memastikan apakah kasus yang saudara alami merupakan tindak pidana, karena untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik memerlukan pembuktian di persidangan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.