Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-24 14:01:16
Hutang Piutang
HUTANG YANG TAK KUNJUNG DIBAYAR

Selamat sore bapak/ibu saya ingin bertanya, adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial? Bisakah saya dipidana jika memviralkan utang orang lain lewat media sosial? dikarenakan saya sudah sangat jengkel dengan orang tersebut dikarenakan hutangnya tak kunjung dibayar dan setiap kali di datangi yang bersangkutan selalu tidak dapat ditemui.

Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-01-24 14:24:05+07

Halo Fidya Ningsi

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Wakatobi. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, mari simak makna dari viral dan memviralkan terlebih dahulu. KBBI mengartikan viral sebagai menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya. Berdasarkan definisi tersebut, berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral bisa bersifat positif. Misalnya, ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan.

Tindakan Memviralkan Utang di Media Sosial, Terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dapat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE dengan syarat penyidik dan penuntut umum memiliki pendapat bahwa perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan serta hakim juga memiliki keyakinan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Namun kami Jaksa Pengacara negara tidak dapat memastikan apakah kasus yang saudara alami merupakan tindak pidana, karena untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik memerlukan pembuktian di persidangan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.