Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-16 10:35:27
Pertanahan
ADA BANGUNAN LIAR DI LAHAN MILIK KITA SENDIRI

Selamat pagi Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai yang terhormat. Saya ingin bertanya terkait bagaimana status hukumnya jika menghancurkan bangunan liar di lahan milik kita sendiri ? Terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-01-16 10:41:53+07

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Terkait pertanyaan anda tentang bagaimana status hukumnya jika menghancurkan bangunan liar di lahan milik kita sendiri ?

Berdasarkan pada Pasal 16 UU Pokok Agraria terdapat beberapa hak-hak tanah yang terdiri atas : hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, membangun dan memiliki bangunan diatas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk banguna (diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Pokok Agraria). 

Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 tahun 1960 telah diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau berkuasa yang sah (tanah perseorangan atau badan hukum yang bersertifikat hak milik). Maka jika anda memiliki sertifikat atas tanah yang anda miliki (hak milik yang sah), maka tidak ada masalah jika anda menghancurkan bangunan liar yang berdiri di tanah anda.

Demikian penjelasan atas petanyaan anda menghancurkan bangunan liar yang berdiri di lahan anda. Sekian semoga dapat menjawab permasalahan dan pertanyaan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.