Selamat pagi Bapak/Ibu JPN Kejaksaan Negeri Sinjai yang terhormat. Saya ingin bertanya terkait bagaimana status hukumnya jika menghancurkan bangunan liar di lahan milik kita sendiri ? Terimakasih.
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda tentang bagaimana status hukumnya jika menghancurkan bangunan liar di lahan milik kita sendiri ?
Berdasarkan pada Pasal 16 UU Pokok Agraria terdapat beberapa hak-hak tanah yang terdiri atas : hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, membangun dan memiliki bangunan diatas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk banguna (diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Pokok Agraria).
Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 tahun 1960 telah diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau berkuasa yang sah (tanah perseorangan atau badan hukum yang bersertifikat hak milik). Maka jika anda memiliki sertifikat atas tanah yang anda miliki (hak milik yang sah), maka tidak ada masalah jika anda menghancurkan bangunan liar yang berdiri di tanah anda.
Demikian penjelasan atas petanyaan anda menghancurkan bangunan liar yang berdiri di lahan anda. Sekian semoga dapat menjawab permasalahan dan pertanyaan anda.