Selamat pagi bapak ibu jaksa pengacara negara,saya ingin bertanya bagaimana dalam penyelesaian sengketa tanah korban menang dan si pelaku minta ganti rugi karena diatas tanah sudah ditanami sawit kuang lebih sebanyak 80 batang sedangkan korban adalah orang tidak mampu / miskin ?
selamat pagi,saya akan membatu menjawab pertanyaan dari anda.
Jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat (korban) dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah : 1) jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka tanah tersebut telah resmi milik Penggugat. 2) jika amar putusan tidak menyinggung masalah barang atau aset yang terletak diatas tanah sengketa, maka aset tersebut tetap milik Tergugat dan kedua belah pihak bisa memusyawarahkannya. Misalkan dengan membuat solusi yakni membagi keuntungan atas hasil perkebunan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa secara hukum tanah tersebut milik Penggugat dan Tanaman tersebut ditanam oleh Tergugat. Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.