Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-09 10:22:34
Hukum Waris
KEDUDUKAN HARTA WARISAN

Assalamualaikum,, Halo JPN, Saya mau bertanya ada seorang ayah yang mempunyai satu orang anak laki-laki, sedangkan anaknya ini tidak mau merawat ayahnya yang sebatang kara, sedangkan ayahnya sudah tua renta dan tidak bisa lgi mencari nafkah untuk dirinya sendiri, ayahnya memiliki kebun, sawah. Disaat ayahnya ingin menjual sebagian hartanya untuk bertahan hidup tetapi anaknya tidak mengijinkannya, tindakan apa yang harus dilakukan oleh ayahnya?

Dijawab tanggal 2024-09-09 17:03:41+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa pertama perlu dipahami apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan atau harta bersama dalam perkawinan, mengetahui tentang harta bawaan dan harta bersama ini sangat penting untuk menentukan apakah persetujuan anak-anak diperlukan, jika tanah yang akan dijual oleh si bapak adalah harta bawaan yaitu tanah yang dimiliki sebelum pernikahan atau diperoleh dari warisan pribadi, maka tanah tersebut sepenuhnya adalah milik si bapak, dalam hal ini tanah tersebut tidak termasuk dalam harta bersama yang harus dibagi dengan ahli waris, termasuk anak-anak oleh karena itu si bapak berhak untuk menjual tanah tersebut tanpa memerlukan persetujuan dari anak-anaknya. Hal ini merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana harta bawaan tidak dianggap sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan. Sehingga hak penuh atas tanah tersebut berada di tangan si bapak sebagai pemilik sah.

Sebaliknya jika tanah yang ingin dijual merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan dengan istri yang telah meninggal maka status kepemilikan tanah akan berbeda. Setelah istri meninggal bagian dari tanah yang menjadi hak almarhumah istri otomatis menjadi harta warisan yang harus dibagi dengan ahli waris yaitu anak-anak dari perkawinan tersebut, dalam konteks ini jika si bapak ingin menjual tanah ia harus memperoleh persetujuan dari anak-anaknya sebagai ahli waris, tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris penjualan tanah tidak dapat dilakukan dan transaksi jual beli tanah tersebut akan batal demi hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini persetujuan anak-anak sangat diperlukan untuk melanjutkan proses penjualan tanah.

Proses jual beli tanah terutama tanah yang statusnya merupakan warisan, melibatkan sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan, dokumen-dokumen tersebut meliputi :
1. Surat permohonan pendaftaran peralihan hak, ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
2. Akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3. Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak dan penerima hak;
4. Sertifikat tanah yang akan dialihkan;
5. Surat keterangan ahli waris sebagai bukti siapa saja yang berhak atas tanah tersebut;
6. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
7. Bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) jika terutang.

Kemudian dalam hal tanah merupakan warisan, ahli waris dalam hal ini anak-anak dari istri yang telah meninggal harus menyiapkan surat keterangan ahli waris yang sah. Surat ini bisa berupa akta keterangan hak mewaris dari notaris atau surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh kepala desa atau lurah dan camat tempat tinggal pewaris, dalam kasus tanah warisan anak-anak sebagai ahli waris memiliki peran penting, jika tanah tersebut merupakan bagian dari harta bersama yang diwariskan maka anak-anak memiliki hak atas bagian tanah yang diwarisi dari ibunya. Penjualan tanah tersebut hanya dapat dilakukan apabila anak-anak setuju dan memberikan persetujuan secara tertulis. Surat persetujuan ini harus disertakan dalam proses penjualan tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selain itu anak-anak juga bisa memberikan kuasa kepada bapaknya atau pihak lain untuk mengurus proses jual beli tanah tersebut, asalkan hak-hak mereka sebagai ahli waris tetap terlindungi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.