Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 08:46:29
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Selamat pagi, mohon maaf izin bertanya.

Apa upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menjerat pelaku arisan atau lelang palsu?

Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-05-27 09:10:43+07

Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


Bahwa terkait kasus arisan atau lelang palsu/fiktif dapat dijerat hukum pidana untuk penjeratan dalam ranah hukum pidana dapat mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam KUHPidana yaitu dalam Pasal 378 yang mengatur tentang tindak pidana Penipuan dimana dalam Pasal 378 KUHPidana tersebut menjelaskan:

“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain secara melawan, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHPidana tersebut, apabila ada seseorang yang melakukan penghimpunan uang dari peserta arisan atau lelang dengan dalih arisan / lelang yang pada dasarnya arisan / lelang tersebut fiktif, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan dimana ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

Bahwa selain dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana, pelaku yang melakukan arisan / lelang fiktif tersebut, si pelaku dapat dikenakan pula dengan Pasal 372 KUHPidana yang mengatur mengenai penggelapan yang menjelaskan
“barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang selurhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, maka apabila ada seseorang menghimpun suatu uang atau barang yang didapatkan dari kegiatan arisan / lelang yang meskipun arisan / lelang tersebut ada (tidak fiktif) yang kemudian uang atau barang yang didapatkan dari kegiatan arisan / lelang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti tidak disalurkan kembali kepada penerima arisan (semisal: dibawa kabur oleh seseorang yang ingin mendapatkan untung dengan cara yang tidak sah) maka sipelaku tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana tersebut.

Selain Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tersebut, di era digital seperti sekarang, arisan tersebut bisa dilakukan secara daring, sehingga tidak menutup kemungkinan tindak pidana Arisan fiktif dapat dilakukan secara online. Arisan online fiktif merupakan tindak pidana penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE tepatnya diatur dalam  Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan sebagai berikut:

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”

Dimana dalam Pasal tersebut ancaman pidananya berupa  Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.

Untuk upaya hukum yang dapat dilakukan terkait permasalahan arisan atau lelang palsu/fiktif yang termasuk dalam kategori tindak pidana maka berdasarkan Pasal 5 KUHAP yang menerangkan salah satu tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Lebih lanjut penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka upaya hukum yang dapat dilakukan untuk pelaku arisan atau lelang palsu/fiktif (melanggar Pasal 378 KUHPidana) adalah dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian.

Bahwa selain tindak pidana, bagi pelaku yang melakukan penipuan dengan berkedok arisan atau lelang fiktif dapat dijerat dengan upaya keperdataan dengan dasar gugatan Wanprestasi

Pengertian dari wanprestasi yang dapat temukan dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
1. Adanya perjanjian;
2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala:
1. Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
2. Memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
3. Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
4. Melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Sehingga dari penjelasan pasal tersebut, maka apabila ada seseorang mengikuti arisan dan mendapatkan hak untuk menerima dana dari kegiatan arisan tersebut, namun penyelenggara arisan tersebut tidak memenuhi prestasi dengan memberikan uang kepada penerima arisan, maka penyelenggara arisan tersebut maka dapat dikatakan pihak penyelenggara yang menyelenggarakan arisan tersebut cidera janji (wanprestasi) sehingga terhadap penyelenggara yang menyelenggarakan arisan tersebut dapat digugat dengan dasar wanprestasi
 

Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDOARJO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.