Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-14 17:33:21
Pernikahan dan Perceraian
KEPALA KELUARGA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENAFKAHI

assalamualaikum.. izin bertanya apabila seorang suami yang merupakan kepala keluarga tidak bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya dan jarang pulang, apa yang harus dilakukan istri? apa dapat mengajukan Gugatan pengadilan atau melapor langsung ke pihak kepolisan?, jika melapor kepolisi apakah bisa diterima laporan tsb?

Dijawab tanggal 2024-08-16 09:29:57+07

Bahwa JPN memberikan penjelasan terhadap pemohon mengenai tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun atas permasalahan pemohon tersebut diatas, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian memberikan saran hukum terkait permasalan tersebut  :

 

Dalam situasi di mana seorang suami yang merupakan kepala keluarga tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah dan jarang pulang, istri memiliki beberapa opsi untuk menangani masalah ini:

  1. Mediasi dan Konseling: Sebelum mengambil langkah hukum, cobalah menyelesaikan masalah melalui mediasi atau konseling keluarga. Ini bisa membantu mencapai kesepakatan tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih formal.
  2. Gugatan di Pengadilan: Istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Di Indonesia, ada beberapa jenis gugatan yang dapat dipertimbangkan:
    • Gugatan Perceraian: Jika masalah nafkah dan kehadiran suami merupakan bagian dari ketidakcocokan yang lebih besar, istri dapat mengajukan gugatan perceraian.
    • Gugatan Nafkah: Jika tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan nafkah yang belum diberikan, istri dapat mengajukan gugatan untuk menuntut kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh suami.

Pengadilan dapat memutuskan tentang kewajiban nafkah dan hak-hak lainnya berdasarkan hukum yang berlaku.

  1. Laporan ke Polisi: Melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian biasanya bukan solusi utama untuk masalah nafkah. Polisi cenderung menangani kasus-kasus pidana, sedangkan masalah nafkah biasanya diselesaikan melalui proses peradilan sipil. Namun, jika ada aspek hukum pidana terkait, seperti penelantaran yang menyebabkan bahaya serius atau kekerasan dalam rumah tangga, laporan ke polisi mungkin diperlukan.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, istri bisa melaporkan ke polisi. KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi akan memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah praktis yang bisa diambil:

  1. Konsultasi Hukum: Cari bantuan dari pengacara atau lembaga hukum untuk mendapatkan panduan tentang hak-hak Anda dan langkah-langkah hukum yang bisa diambil.
  2. Dokumentasi: Kumpulkan semua bukti yang relevan terkait dengan ketidakberadaan suami, ketidakmampuannya untuk menafkahi, dan dampaknya terhadap keluarga.
  3. Periksa UU yang Berlaku: Pelajari undang-undang yang berlaku terkait hak-hak istri dan anak dalam konteks nafkah dan kewajiban suami.

Memahami opsi yang ada dan memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi spesifik Anda sangat penting untuk mencapai hasil yang diinginkan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.