Saya ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjol, dikarenakan ketika saya meminjam uang di awal ditentukan bunganya hanya 4%. Setelah saya bayar lunas ternyata bunganya mencapai 6%. Saya merasa dicurangi. Jika saya tidak tahu alamat mereka, ke Pengadilan negeri manakah saya bisa menggugatnya?
Terimakasi telah bertanya dengan kami, Layanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
terkait dengan pertanyaan anda, maka jika anda ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara Pinjaman Online selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka anda dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal anda. Namun demikian, jika anda akan mengajukan gugatan perdata, anda tetap perlu melakukan penelitian lebih dalam untuk memastikan dimana alamat Pinjaman Online tersebut.
-Jaksa Pengacara Negara