Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-24 13:59:26
Hutang Piutang
JIKA ALAMAT PENYELENGGARA PINJOL TIDAK DIKETAHUI, KEMANA GUGATAN DIAJUKAN?

Saya ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjol, dikarenakan ketika saya meminjam uang di awal ditentukan bunganya hanya 4%. Setelah saya bayar lunas ternyata bunganya mencapai 6%. Saya merasa dicurangi. Jika saya tidak tahu alamat mereka, ke Pengadilan negeri manakah saya bisa menggugatnya?

Dijawab tanggal 2024-01-29 08:12:23+07

 Terimakasi telah bertanya dengan kami, Layanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

terkait dengan pertanyaan anda, maka jika anda ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara Pinjaman Online selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka anda dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal anda. Namun demikian, jika anda akan mengajukan gugatan perdata, anda tetap perlu melakukan penelitian lebih dalam untuk memastikan dimana alamat Pinjaman Online tersebut. 

-Jaksa Pengacara Negara

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.