Dijawab tanggal 2024-01-11 09:25:09+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Tanah tersebut Kembali ke negara, mengapa? Penjelasannya sebagai berikut:
Menurut Maria S.W. Sumardjono dalam buku Urip Santoso Hukum Perumahan (hal.104), ruang lingkup tanah Negara, sebagai berikut:
- Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
- Tanah-tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi.
- Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris.
- Tanah-tanah yang ditelantarkan.
- Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Urip (hal.104-105) menjelaskan bahwa tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah Negara dapat diperinci, sebagai berikut:
- Bekas hak atas tanah yang tunduk pada hukum Barat, yaitu eigendom, opstal, erfpacht, van gebruik yang tidak diajukan penegasan konversi hingga tanggal 24 September 1980.
- Hak atas tanah yang dilepaskan oleh pemilik atau pemegang haknya dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta.
- Hak atas tanah yang dicabut untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPA jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya.
- Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang ditelantarkan oleh pemegang haknya.
- Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara, yang pemegang haknya meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris.
- Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara, yang pemegang haknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah.
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas tanah Negara yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu oleh pemegang haknya.
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang telah berakhir perpanjangan jangka waktunya dan tidak diajukan permohonan pembaruan hak oleh pemegang haknya.
- Hak Pengelolaan yang dilepaskan oleh pemegang haknya.
- Kawasan hutan yang dikeluarkan statusnya sebagai kawasan hutan.
- Tanah yang berasal dari hasil konsolidasi tanah.
- Tanah yang berasal dari reklamasi pantai.
- Tanah absente/ guntai.
- Tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimal tanah pertanian yang dapat dimiliki atau dikuasai.
- Bekas tanah partikelir.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697