Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 07:59:59
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS

Saya meminta penjelasan terkait pembagian harta warisan. Orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah serta rumah. Saya dan saudara-saudara saya tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta tersebut. Bagaimana ketentuan hukum mengenai pembagian harta warisan ini, dan langkah apa yang dapat diambil jika tidak ada kesepakatan antara ahli waris?

Dijawab tanggal 2024-09-18 09:35:37+07

Halo Saudari Rama, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Kami dari Tim Jaksa Pengacara dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah akan menjawab permasalahan Saudara terkait pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pembagian harta warisan diatur dalam KUHPerdata dan hukum agama yang dianut oleh pewaris. Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata  Pasal 830 KUHperdata dan Pasal 832 KUHPerdata, yang masing-masing bunyi pasalnya sebagai berikut: Pasal 830 KUHperdata dengan bunyi : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dan  Pasal 832 KUHperdata  dengan bunyi “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Ada dua bentuk warisan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Warisan menurut hukum perdata (KUHPerdata) berlaku bagi warga negara yang tidak terikat oleh hukum agama tertentu seperti Hukum Islam. Dalam pembagian warisan menurut KUHPerdata, harta warisan dibagi secara proporsional (bekerja sesuai dengan porsinya) di antara ahli waris yang sah seperti anak, pasangan, dan pihak lain yang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris.
  2. Warisan menurut hukum Islam bagi yang beragama Islam, pembagian harta warisan mengikuti hukum faraidh (membagi harta secara fiqih) yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Hukum waris Islam membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan, dengan persentase tertentu untuk setiap ahli waris. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi ahli waris menurut hukum Indonesia antara lain:

  1. Adanya hubungan darah atau hubungan hukum dengan pewaris;
  2. Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal dunia;
  3. Tidak ada penghalang untuk menerima warisan, seperti ahli waris yang dianggap tidak berhak karena alasan tertentu seperti melakukan tindakan yang merugikan pewaris.

 

Jika terjadi perselisihan antara para ahli waris dalam pembagian harta warisan, langkah-langkah yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Hal pertama yang dianjurkan dalam penyelesaian perselisihan adalah musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai pembagian harta. Jika kesepakatan dapat dicapai, maka warisan dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan tersebut.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai hasil yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah membawa sengketa ke pengadilan negeri atau pengadilan agama (bagi yang beragama Islam). Pengadilan akan memutuskan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum perdata maupun hukum Islam.
  3. Jika diperlukan, Saudara dan ahli waris lain dapat menunjuk kuasa hukum atau advokat untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi atau melalui proses peradilan.

 

Demikian penjelasan kami selaku Jaksa Pengacara Negara terkait permasalahan pembagian harta warisan, Mohon maaf apabila terdapat kekurangan. Semoga jawaban ini bermanfaat dan dapat membantu Saudara dalam menghadapi masalah ini. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENER MERIAH
Alamat : Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24471
Kontak : 85260141333

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.