Saya meminta penjelasan terkait pembagian harta warisan. Orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah serta rumah. Saya dan saudara-saudara saya tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta tersebut. Bagaimana ketentuan hukum mengenai pembagian harta warisan ini, dan langkah apa yang dapat diambil jika tidak ada kesepakatan antara ahli waris?
Halo Saudari Rama, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Kami dari Tim Jaksa Pengacara dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah akan menjawab permasalahan Saudara terkait pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembagian harta warisan diatur dalam KUHPerdata dan hukum agama yang dianut oleh pewaris. Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 830 KUHperdata dan Pasal 832 KUHPerdata, yang masing-masing bunyi pasalnya sebagai berikut: Pasal 830 KUHperdata dengan bunyi : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dan Pasal 832 KUHperdata dengan bunyi “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Ada dua bentuk warisan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
Adapun syarat-syarat untuk menjadi ahli waris menurut hukum Indonesia antara lain:
Jika terjadi perselisihan antara para ahli waris dalam pembagian harta warisan, langkah-langkah yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan kami selaku Jaksa Pengacara Negara terkait permasalahan pembagian harta warisan, Mohon maaf apabila terdapat kekurangan. Semoga jawaban ini bermanfaat dan dapat membantu Saudara dalam menghadapi masalah ini. Terima kasih.