Selamat siang saya maubertanya. Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari nenek, kemudian tanah tersebut sudah dibuat sertipikatnya atas nama nenek kami. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan dalam sertipikat masih atas nama nenek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertipikat tersebut telah hilang. Pertanyaannya yaitu bagaimana cara kami membuat sertipikat yang baru?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Bahwa Bapak/Ibu dapat terlebih dahulu agar melaporkan atas kehilangan Sertipikat ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Kepolisian. Terlebih dahulu agar dipastikan terkait Ahli Waris dan pembagian ahli waris. Bahwa di Indonesia di kenal Hukum Waris Adat, Waris Islam dan Waris menurut Burgerlijk Wetboek (BW). Agar dipersiapkan dokumen terkait silsilah keluarga, untuk selanjutnya dilakukan pengecekan di BPN terkait register/warkah tanah yang telah hilang sertipikat tersebut dan di buku tanah Desa di kantor Desa setempat. Kemudian Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN setempat dan menanyakan syarat yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertipikat baru dan/atau keterangan atas hak tanah yang hilang sertipikat tersebut. secara umum permohonan, kuasa/bila dikuasakan, KTP, KK, Akta Jual Beli/Waris/Hibah, copy PBB dan SPPT, setoran BPHTB, PPH, Akta Perkawinan, NPWP, dan.atau dari kantor ATR/BPN setempat akan memberikan informasi lebih lanjut secara lebih detail syarat-syaat untuk penerbitan Sertipikat baru
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.