Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-17 09:07:24
Pertanahan
BAGAIMANA HUKUMNYA TANAH YANG DIBELI DENGAN UANG ORANGTUA SAYA DAN DIBALIK NAMA ATAS NAMA SAYA DAPAT MENJADI HARTA BERSAMA ISTRI SAYA?

Selama saya menikah 10 tahun dengan istri saya, saya belum pernah membeli sebidang tanah, di tahun 2024 ini saya dan istri membeli sebidang tanah dan dilakukan balik nama menjadi atas nama saya, namun uang yang kami pergunakan untuk membeli tanah tersebut sepenuhnya menggunakan uang orangtua saya, pertanyaan saya apakah tanah yang dibeli dengan uang orangtua saya dan dibalik nama atas nama saya dapat menjadi harta bersama? 

Dijawab tanggal 2024-01-17 09:08:32+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 

 

Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu dipahami dahulu pengertian tentang harta bersama dalam lingkup perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut : 

Pasal 35 

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

 

Pasal 36 

  1. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya 

 

Dari penjelasan pasal di atas dapat dipahami bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh sepasang suami isteri selama perkawinan, dan mengingat, dan harta bawaan merupakan harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum perkawinan terjadi, dan dalam hal saudara membeli sebidang tanah pada saat perkawinan dengan menggunakan uang milik orang tua saudara, maka dapat dikategorikan bahwa saudara menerima pemberian hadiah atau hibah dari orangtua suadara dengan catatan pemberian tersebut harus dicatatatkan dalam suatu akta notaris sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:

 

Pasal 1682 KUH Perdata 

Tiada suatu penghibahan pun kecuali termasuk dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah 

 

Pasal 1687 KUH Perdata 

Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah apabila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah 

 

Sehinga dapat dipahami bahwa uang orangtua saudara yang dipergunakan untuk membeli sebidang tanah merupakan pemberian dari orangtua saudara yang berwujud dalam sebidang tanah yang saudara beli tersebut, kemudian menjawab pertanyaan saudara apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama, maka oleh karena sebidang tanah itu merupakan hasil pembelian dari uang orangtua saudara maka hal tersebut masuk dalam kategori harta bawaan saudara karena sebidang tanah tersebut dibeli menggunakan uang dari orangtua saudara yang merupakan pemberian hadiah/ hibah bagi saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.