Selama saya menikah 10 tahun dengan istri saya, saya belum pernah membeli sebidang tanah, di tahun 2024 ini saya dan istri membeli sebidang tanah dan dilakukan balik nama menjadi atas nama saya, namun uang yang kami pergunakan untuk membeli tanah tersebut sepenuhnya menggunakan uang orangtua saya, pertanyaan saya apakah tanah yang dibeli dengan uang orangtua saya dan dibalik nama atas nama saya dapat menjadi harta bersama?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu dipahami dahulu pengertian tentang harta bersama dalam lingkup perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut :
Pasal 35
Pasal 36
Dari penjelasan pasal di atas dapat dipahami bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh sepasang suami isteri selama perkawinan, dan mengingat, dan harta bawaan merupakan harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum perkawinan terjadi, dan dalam hal saudara membeli sebidang tanah pada saat perkawinan dengan menggunakan uang milik orang tua saudara, maka dapat dikategorikan bahwa saudara menerima pemberian hadiah atau hibah dari orangtua suadara dengan catatan pemberian tersebut harus dicatatatkan dalam suatu akta notaris sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
Pasal 1682 KUH Perdata
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termasuk dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah
Pasal 1687 KUH Perdata
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah apabila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah
Sehinga dapat dipahami bahwa uang orangtua saudara yang dipergunakan untuk membeli sebidang tanah merupakan pemberian dari orangtua saudara yang berwujud dalam sebidang tanah yang saudara beli tersebut, kemudian menjawab pertanyaan saudara apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama, maka oleh karena sebidang tanah itu merupakan hasil pembelian dari uang orangtua saudara maka hal tersebut masuk dalam kategori harta bawaan saudara karena sebidang tanah tersebut dibeli menggunakan uang dari orangtua saudara yang merupakan pemberian hadiah/ hibah bagi saudara.