Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 10:07:58
Pertanahan
JUAL BELI TANAH DESA

Bahwa Kepala Desa periode sebelumnya melakukan penyewaan tanah desa kepada pihak ketiga. Kemudian setelah pergantian kepala desa,  Kepala Desa Labuh Air Pandan yang baru ingin menjual tanah desa tersebut ke perorangan. Apakah tanah desa boleh diperjualbelikan?

Dijawab tanggal 2024-02-01 10:10:56+07
  • Tanah desa merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah.
  • Berdasarkan Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang dimaksud “Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.”
  • Aset desa yang berupa tanah tidak dapat dijual. Namun hanya bisa dilakukan dengan tukar menukar dan/atau sebagai penyertaan modal. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.
  • Selain itu, di pasal 25 dan 26 turut melarang pemindahtanganan tanah desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan nasional.
  • Dengan demikian Tanah Desa tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun. Namun tanah ini boleh disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan. Kemudian pihak yang diberikan hak untuk mengelola tanah tersebut harus membayar sewa yang akan dijadikan sumber pendapatan asli desa.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.