Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-24 10:18:59
Hutang Piutang
ARISAN TIDAK DIBAYAR

Saya ikut dalam arisan tapi ketika saya menang arisan, susah sekali menghubungi admis arisan untuk minta pembayaran dan dihubungi apa hal ini bisa dilaporkan ?

Dijawab tanggal 2024-01-24 10:25:27+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa secara umum pada dasarnya kasus tersebut merupakan peristiwa hukum perdata yang berupa perjanjian apabila tidak ditemukan mens rea pada admin arisan, namun apabila dalam prosesnya ditemukan ada unsur yang mengarah pada tindak pidana maka bisa dilaporkan karena adanya mens rea pidana yang dapat menghapuskan sifat keperdataanya. Maka dalam hal ini kami menyarankan saudara untuk dapat melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para anggota dan admin arisan yang terlibat, mengingat ada itikad baik dari pihak admin arisan untuk mencoba melakukan pembayaran.

Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NIAS SELATAN
Alamat : Jl. Diponegoro No.97, Ps. Tlk. Dalam, Kec. Tlk. Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara 22865
Kontak : 82278844919

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.