Saya ikut dalam arisan tapi ketika saya menang arisan, susah sekali menghubungi admis arisan untuk minta pembayaran dan dihubungi apa hal ini bisa dilaporkan ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa secara umum pada dasarnya kasus tersebut merupakan peristiwa hukum perdata yang berupa perjanjian apabila tidak ditemukan mens rea pada admin arisan, namun apabila dalam prosesnya ditemukan ada unsur yang mengarah pada tindak pidana maka bisa dilaporkan karena adanya mens rea pidana yang dapat menghapuskan sifat keperdataanya. Maka dalam hal ini kami menyarankan saudara untuk dapat melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para anggota dan admin arisan yang terlibat, mengingat ada itikad baik dari pihak admin arisan untuk mencoba melakukan pembayaran.
Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Terima kasih