Apabila identitas (nama direksi/kuasa dan alamat) salah, kemudian Anda telah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka kemungkinan terdapat salah ketik atau typographical error (typo) dalam putusan tersebut.
Kemudian, apabila putusan tersebut benar ditujukan kepada Saudara, jika putusan tersebut adalah putusan verstek, maka dapat dilakukan verzet. Sedangkan jika putusan tersebut adalah putusan biasa, maka Saudara dapat mengajukan banding.