Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-18 12:51:57
Pertanahan
JIKA PUTUSAN PENGADILAN TERDAPAT TYPO IDENTITAS PARA PIHAK
  1. Bagaimana kekuatan hukum atas putusan yang mempunyai kesalahan ketik? Apakah bisa dilaksanakan?
  2. Apakah bisa dilanjutkan proses banding?
Dijawab tanggal 2024-01-18 12:59:19+07

Apabila identitas (nama direksi/kuasa dan alamat) salah, kemudian Anda telah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka kemungkinan terdapat salah ketik atau typographical error  (“typo”) dalam putusan tersebut.

Kemudian, apabila putusan tersebut benar ditujukan kepada Saudara, jika putusan tersebut adalah putusan verstek, maka dapat dilakukan verzet. Sedangkan jika putusan tersebut adalah putusan biasa, maka Saudara dapat mengajukan banding.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.