Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan ? Apakah dengan memiliki Hak Guna Bangunan itu artinya kita memiliki bangunan tersebut ?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Terkait pertanyaan saudara apakah dengan memiliki HGB juga memiliki bangunan, berdasarkan ketentuan tersebut jelas jika untuk bangunan adalah hak pemilik HGB sedangkan tanah tempat bangunan berdiri tersebut adalah milik pihak lain.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya secara Gratis.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken