Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-11 09:40:16
Pertanahan
INFORMASI MENGENAI HAK GUNA BANGUNAN

Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan ? Apakah dengan memiliki Hak Guna Bangunan itu artinya kita  memiliki bangunan tersebut ?

Dijawab tanggal 2024-01-14 08:22:43+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah  hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Terkait pertanyaan saudara apakah dengan memiliki HGB juga memiliki bangunan, berdasarkan ketentuan tersebut jelas jika untuk bangunan adalah hak pemilik HGB sedangkan tanah tempat bangunan berdiri tersebut adalah milik pihak lain.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.