Apakah nikah tanpa lamaran dapat dikatakan sah? Atau justru tidak sah karena semua pernikahan seharusnya didahului lamaran? Bagaimana hukum nikah tanpa lamaran? Terima kasih.
Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, tentunya nasabah harus memberikan informasi atas perbedaan transaksi langsung kepada operator dari bank tersebut agar segera pihak bank dapat mengecek pembukuan atas uang tunai yang tersedia dalam ATM tersebut. Perbedaan antara persediaan uang yang ada di ATM dan jumlah transaksinya dapat menjadi bukti bahwa bank tidak memiliki dana yang cukup di ATM. ATM akan menghitung kembali atas uang yang tidak terdeteksi dan mengembalikan kepada jumlah semula. Kemungkinan ATM membuat suatu kesalahan bisa saja terjadi, akan tetapi peristiwa tersebut sangat langka. Nasabah yang memang mengalami hal tersebut dapat melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang salah satu tugasnya adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) huruf fUU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, bila nasabah mengalami kerugian dalam jumlah besar maka dapat melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum yang kami jelaskan di atas atau menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.