Bagaimana jika seorang penyewa telah melakukan perjanjian sewa menyewa secara tertulis selama dua tahun.tetapi baru membayar satu tahun. Lalu tidak mau membayar uang sewa tahun kedua karena tidak mau melanjutkan sewanya.apakah tidak melakukan pembayaran untuk tahun kedua merupakan tindakan melawan hukum?
penyewa yang menolak menjutkan pembayaran biaya sewa sekalipun telah menyetujui jangka waktu sewa menyewa dimuka tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindakan/perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata , alih - alih perbutan ini lebih tepat disebut sebagai ingkar janji ( wanprestasi)