Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-28 08:18:38
Hutang Piutang
SEWA MENYEWA

Bagaimana jika seorang penyewa telah melakukan perjanjian sewa menyewa secara tertulis selama dua tahun.tetapi baru membayar satu tahun. Lalu tidak mau membayar uang sewa tahun kedua karena tidak mau melanjutkan sewanya.apakah tidak melakukan pembayaran untuk tahun kedua merupakan tindakan melawan hukum?

Dijawab tanggal 2024-03-28 08:27:15+07

penyewa yang menolak menjutkan pembayaran biaya sewa sekalipun telah menyetujui jangka waktu sewa menyewa dimuka tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindakan/perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata , alih - alih perbutan ini lebih tepat disebut sebagai ingkar janji ( wanprestasi)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.