Saya mewakafkan tanah di bawah tangan dengan wali nagari untuk digunakan sebagai fasilitas umum di kenagarian tempat saya tinggal. Setelah wali nagari tersebut meninggal dunia, ternyata anak-anak wali nagari mengira tanah tersebut adalah harta waris dan hendak membaginya. Apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi tanah wakaf untuk fasilitas umum?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda milik wakif yang dapat diwakafkan tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Selain UU Wakaf dan PP 42/2006 yang digunakan sebagai landasan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di Pengadilan Agama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil pada Pengadilan Agama.
Dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dalam buku Fikih Wakaf yang diterbitkan Kementerian Agama (hal.19), diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat yaitu:
Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu:
Prosedur yang harus dilakukan apabila seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) (4) PP 42/2006, yaitu sebagai berikut:
Mengenai tata cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian persyaratan administrasi perwakafan meliputi penelitian:
Penelitian administrasi benda wakaf tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif.
Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut:
Berdasarkan uraian di atas, mengingat wakaf tanah yang pernah saudara lakukan adalah di luar prosedur yang sah atau dengan kata lain wakaf dilakukan di bawah tangan, maka langkah yang dapat saudara dilakukan adalah:
Permasalahan wakaf tanah yang dilakukan di bawah tangan seringkali memunculkan masalah yang tidak sederhana, baik menyangkut status hak atas tanah maupun peruntukan atau pemanfaatan tanah tersebut. Terlebih jika wakif, nazhir, ataupun maukuf alaih telah meninggal dunia. Maka dari itu kami menyarankan agar saudara segera mengurus wakaf sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana uraian di atas. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan agar tanah wakaf terlindungi dan manfaat tanah wakaf bisa dicapai sesuai tujuan wakaf. Dan segala pengurusan tanah wakaf tersebut tidak dibebani biaya.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.