Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-26 10:18:10
Pertanahan
TANAH WAKAF

Saya mewakafkan tanah di bawah tangan dengan wali nagari untuk digunakan sebagai fasilitas umum di kenagarian tempat saya tinggal. Setelah wali nagari tersebut meninggal dunia, ternyata anak-anak wali nagari mengira tanah tersebut adalah harta waris dan hendak membaginya. Apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi tanah wakaf untuk fasilitas umum?

Dijawab tanggal 2024-03-26 10:26:28+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda milik wakif yang dapat diwakafkan tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. 

Selain UU Wakaf dan PP 42/2006 yang digunakan sebagai landasan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di Pengadilan Agama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil pada Pengadilan Agama.

Dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dalam buku Fikih Wakaf yang diterbitkan Kementerian Agama (hal.19), diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat yaitu:

  1. wakif (orang yang mewakafkan harta);
  2. mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan);
  3. mauquf 'alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
  4. shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).

Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu:

  1. wakif, yakni pihak yang berwakaf;
  2. nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
  3. harta benda wakaf;
  4. ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya;
  5. peruntukan harta benda wakaf;
  6. jangka waktu wakaf.

Prosedur yang harus dilakukan apabila seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) – (4) PP 42/2006, yaitu sebagai berikut:

  1. wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam majelis ikrar wakaf;
  2. ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih;
  3. ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW;
  4. akta ikrar wakaf paling sedikit memuat:
    1. nama dan identitas wakif;
    2. nama dan identitas nazhir;
    3. nama dan identitas saksi;
    4. data dan keterangan harta benda wakaf;
    5. peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan
    6. jangka waktu wakaf.

Mengenai tata cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:

  1. sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
  3. dalam hal ketentuan terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam majelis ikrar wakaf;
  4. akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi, dan/atau mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
  5. salinan akta ikrar wakaf disampaikan kepada:
    1. wakif;
    2. nazhir;
    3. mauquf alaih;
    4. kantor pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
    5. instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.

Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian persyaratan administrasi perwakafan meliputi penelitian: 

  1. status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif;
  2. syarat wakif, nazhir dan saksi.

Penelitian administrasi benda wakaf tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif.

Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut: 

  1. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
  2. pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.

 

Berdasarkan uraian di atas, mengingat wakaf tanah yang pernah saudara lakukan adalah di luar prosedur yang sah atau dengan kata lain wakaf dilakukan di bawah tangan, maka langkah yang dapat saudara dilakukan adalah:

  1. Menunjukkan bukti kepemilikian atas tanah tersebut, dapat berupa sertifikat tanah atau bukti letter C dari kelurahan;
  2. Membawa saksi yang mengetahui adanya wakaf yang pernah dilakukan dengan wali nagari tersebut; atau
  3. Mencari atau meminta dokumen adanya wakaf yang telah dilakukan di kenagarian di mana saudara pernah menyampaikan maksud wakaf kepada yang bersangkutan.

Permasalahan wakaf tanah yang dilakukan di bawah tangan seringkali memunculkan masalah yang tidak sederhana, baik menyangkut status hak atas tanah maupun peruntukan atau pemanfaatan tanah tersebut. Terlebih jika wakif, nazhir, ataupun maukuf alaih telah meninggal dunia. Maka dari itu kami menyarankan agar saudara segera mengurus wakaf sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana uraian di atas. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan agar tanah wakaf terlindungi dan manfaat tanah wakaf bisa dicapai sesuai tujuan wakaf. Dan segala pengurusan tanah wakaf tersebut tidak dibebani biaya. 

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.