Jika yayasan punya aturan dan telah saya tanda tangani bermaterai yg isinya perjanjian bahwa sebagai guru yayasan dianggap mengundurkan diri jika mengikuti tes CPNS. Apakah aturan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan? Apakah perjanjian tersebut sah di mata hukum?
Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak memilih pekerjaan ataupun pindah pekerjaan. Hal tersebut dilindungi oleh undang-undang melalui ketentuan dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa klausul yang dimuat di dalam perjanjian kerja antara yayasan dengan pekerja yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerja yang mengikuti tes CPNS dianggap mengundurkan diri merupakan klausul yang bertentangan dengan ketentuan Pasal tersebut. Apabila yayasan tidak berkenan ada pekerja yang mengikuti tes CPNS, yayasan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberitahuan kepada pekerja, bukan meminta pekerja untuk mengundurkan diri. Pemberitahuan tersebut merupakan syarat yang telah diatur di dalam Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.