Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 10:34:36
Hutang Piutang
SAH ATAU TIDAKNYA PERJANJIAN LISAN

saya membuat perjanjian dengan seseorang secara lisan, apakah saya bisa menuntut apabila seseorang tersebut melanggar perjanjian?

Dijawab tanggal 2024-05-16 10:53:16+07

Setiap perbuatan yang melanggar suatu perjanjian yang telah di sepakati dapat di mintai pertanggung jawabannya terhadap pihak dalam perjanjian tersebut baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

syarat sahnya suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

dari Pasal diatas dapat diketahui bahwa tidak ada ketentuan bahwa suatu perjanjian itu harus di buat secara tertulis atau tidak tertulis sehingga secara garis besar dapat di artikan bahwa perjanjian tidak tertulis atau perjanjian secara lisan adalah sah sepanjang bersesuaian dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUHPer.

akan tetapi disarankan sebisa mungkin untuk membuat suatu perjanjian dengan tertulis, hal ini tentunya untuk memudahkan kita dalam proses meminta pertanggung jawaban nantinya jika ada pihak dalam perjanjian yang melanggar perjanjian yang telah di buat (wanprestasi).

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.