Saya selaku korban yang selalu di terror oleh oknum pinjaman online atas nama teman saya merasa terganggu. Apa yang harus saya lakukan?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan dari Saudara.
Pada kasus pinjaman online yang beroperasi secara illegal kami menyarankan agar saudara melaporkan teror yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada pihak Kepolisian di tempat saudara berdomisili, dengan adanya kasus seperti ini pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan saudara, mengingat teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 29 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Atas dasar tersebut saudara saudara dapat melaporkan teror tersebut kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti. Selain itu dapat juga ditempuh dengan cara mengadukan ke OJK untuk selanjutnya difasilitasi penyelesaiannya, dan dalam hal pinjol tersebut illegal dapat ditindaklanjuti OJK dengan memblokir atau menutup situs pinjol tersebut.