Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 10:52:28
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Saya selaku korban yang selalu di terror oleh oknum pinjaman online atas nama teman saya merasa terganggu. Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-04-24 11:24:35+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan dari Saudara.

Pada kasus pinjaman online yang beroperasi secara illegal kami menyarankan agar saudara melaporkan teror yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada pihak Kepolisian di tempat saudara berdomisili, dengan adanya kasus seperti ini pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan saudara, mengingat teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Selain itu juga diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Atas dasar tersebut saudara saudara dapat melaporkan teror tersebut kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.  Selain itu dapat juga ditempuh dengan cara mengadukan ke OJK untuk selanjutnya difasilitasi penyelesaiannya, dan dalam hal pinjol tersebut illegal dapat ditindaklanjuti OJK dengan memblokir atau menutup situs pinjol tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.