Saya mempunyai 3 orang anak, namun yang 2 orang anak adalah tiri, anak dari istri saya dengan suaminya terdahulu. Pertanyaannya adalah apakah saya masih berkewajiban menafkahi anak tiri saya setelah bercerai? Bapak kandung mereka masih ada. Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih.
Sebelum menjawab tentang kewajiban memberikan nafkah anak tiri, kami terangkan bahwa yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak salah seorang suami atau istri sebagai hasil perkawinannya dengan istri atau suaminya yang terdahulu. Muslich Maruzi dalam buku Pokok-Pokok Ilmu Waris (hal. 84) mencontohkan bahwa anak tiri seorang ayah adalah anak istrinya sebagai hasil perkawinan istrinya itu dengan suaminya terdahulu. Sementara itu, anak tiri seorang ibu ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan istrinya terdahulu.
Terkait kewajiban mantan suami/bapak untuk memberi nafkah setelah perceraian, hal ini diatur dalam dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian.
Ketentuan pasal tersebut menerangkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah sebagai berikut.
Dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa kewajiban menafkahi, dalam arti bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian, ada pada bapak.
Namun, apabila dalam kenyataannya seorang bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu, atas putusan pengadilan ibu ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan pula, kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap berada pada kedua orang tuanya meskipun telah bercerai.
Melihat ketentuan tersebut, ini berarti kewajiban Anda untuk memelihara anak (termasuk dengan memberikan nafkah) tetap harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan nafkah anak anak tiri?
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Anda wajib memberikan nafkah kepada anak tiri Anda pasca-perceraian, kami akan mengacu pada konsep keperdataan antara anak tiri dengan orang tuanya.
Kami sampaikan bahwa pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tiri bukanlah ahli waris. Namun demikian, dalam hal suami istri tersebut beragama Islam, seorang anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya.
Dari hubungan kewarisan ini, dapat diketahui bahwa antara Anda dan anak tiri Anda tidak ada hubungan keperdataan karena Anda bukanlah orang tua yang sedarah dengan anak tersebut. Ini artinya pula, Anda tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri Anda.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tiri tersebut merupakan anak istri Anda dari perkawinannya yang terdahulu dan ayah kandung dari anak tersebut masih ada. Ini berarti, sebenarnya kewajiban menafkahi anak tiri Anda setelah perceraian tersebut ada pada ayah kandungnya seperti konsep yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan tadi, bukan ada pada Anda.