Pemohon adalah kontraktor dan sedang mengerjakan salah satu proyek pembangunan di salah satu kecamatan kota Bukittinggi, karena masalah teknis, pekerjaan sempat dihentikan selama 2 Minggu atas permintaan tertulis dari pihak PPK, saat pekerjaan dilanjutkan, pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu dan pihak PPK akan memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, tapi dengan mengenakan denda kepada penyedia, tapi kami menolak karena keterlambatan bukan kesalahan penyedia, bagaimana penyelesaian hal tersebut ?
Selamat Datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.
Dalam pengadaan barang/jasa konstruksi penyelesaian keterlambatan pekerjaan oleh penyedia dapat diselesaikan dengan dua kategori:
Bahwa mengenai adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana di atur dalam dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur :
Untuk masalah yang ditanyakan, oleh karena keterlambatan disebabkan karena permintaan dari PPK, maka dapat dilakukan addendum waktu atau perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan membuat addendum/cco mengenai perubahan waktu pelaksanaan, dan terhadap penyedia tidak dikenakan denda, kecuali jika penyebab keterlambatan tersebut adalah kesalahan pihak penyedia.