Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 15:56:35
Pertanahan
KETERLAMBATAN PEKERJAAN

Pemohon adalah kontraktor dan sedang mengerjakan salah satu proyek pembangunan di salah satu kecamatan kota Bukittinggi, karena masalah teknis, pekerjaan sempat dihentikan selama 2 Minggu atas permintaan tertulis dari pihak PPK, saat pekerjaan dilanjutkan, pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu dan pihak PPK akan memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, tapi dengan mengenakan denda kepada penyedia, tapi kami menolak karena keterlambatan bukan kesalahan penyedia, bagaimana penyelesaian hal tersebut ?

Dijawab tanggal 2024-03-28 09:14:07+07

Selamat Datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Terimakasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.

Dalam pengadaan barang/jasa konstruksi penyelesaian keterlambatan pekerjaan oleh penyedia dapat diselesaikan dengan dua kategori:

  1. Pemberian kesempatan dengan pengenaan denda hal ini dilakukan apabila keterlambatan pekerjaan disebabkan kesalahan/kelalaian dari pihak penyedia/kontraktor.
  2. Addendum waktu atau perpanjangan waktu pelaksanaan tanpa dikenakan denda dalam hal keterlambatan disebabkan karena permintaan dari pihak PPK (pihak pengguna). Atau akibat tindakan atau kesalahan PPK yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya PPK lambat menyerahkan lahan, PPK lambat menyerahkan gambar-gambar, PPK meminta pengujian ulang dan hasilnya ternyata pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi.

Bahwa mengenai adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana di atur dalam dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur :

  • Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
  • Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan;
  • Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

Untuk masalah yang ditanyakan, oleh karena keterlambatan disebabkan karena permintaan dari PPK, maka dapat dilakukan addendum waktu atau perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan membuat addendum/cco mengenai perubahan waktu pelaksanaan, dan terhadap penyedia tidak dikenakan denda, kecuali jika penyebab keterlambatan tersebut adalah kesalahan pihak penyedia.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.