Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:24:26
Hutang Piutang
GUGATAN PAILIT

Bagaimana langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur jika perusahaan yang mereka kreditkan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:47:22+07

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur jika perusahaan yang mereka kreditkan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya.

Jika memang kondisi perusahaan seperti yang Anda konsultasikan, maka langkah hukum yang dapat Anda tempuh adalah dapat mengajukan gugatan pailit berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Gugatan ini dilakukan untuk menuntut kebangkrutan perusahaan dan mengatur pembagian hasil likuidasi untuk memenuhi hutang-hutang yang masih belum terbayar.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.