Bagaimana langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur jika perusahaan yang mereka kreditkan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur jika perusahaan yang mereka kreditkan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya.
Jika memang kondisi perusahaan seperti yang Anda konsultasikan, maka langkah hukum yang dapat Anda tempuh adalah dapat mengajukan gugatan pailit berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Gugatan ini dilakukan untuk menuntut kebangkrutan perusahaan dan mengatur pembagian hasil likuidasi untuk memenuhi hutang-hutang yang masih belum terbayar.