Saya mempunyai utang sebesar 30 juta secara pribadi dengan rekan kerja saya tanpa sepengetahuan isteri saya, namun teman saya tidak ingin utang saya tersebut dibayar dengan dicicil dan jika saya tidak mampu membayar rekan kerja saya akan memberi tahui isteri saya dan mengambil barang atau harta benda isteri saya sebagai pelunasan akan utang saya, apakah secara hukum hal itu diperbolehkan ?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa pada hakikatnya dalam hal adanya perjanjian hutang piutang maka hubungan hukum yang terjadi untuk pelunasan hutang tersebut ialah diantara kreditur (pemberi hutang) yakni rekan kerja saudara dan debitur (peminjam) yakni saudara sendiri, dan akibat hukum yang terjadi ialah menjadi ranah daripada keduanya, namun oleh karena pertanyaan saudara ialah menyangkut pihak ketiga yakni istri anda diluar daripada hubungan hukum antara saudara dengan kreditur maka saudara perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu konsep harta bersama dalam perkawinan.
Bahwa dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur sebagai berikut :
Pasal 35
Pasal 36
Dari ketentuan pasal tersebut dapat Saudara pahami apabila di antara saudara dan istri saudara terdapat barang atau harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan itu terjadi maka harta benda tersbut menjadi hak daripada yang memiliki, dan bukan menjadi milik bersama, selain itu hal tersebut juga diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan sebagai berikut :
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Sehingga dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa dalam hal barang/ harta benda bersama milik saudara dan isteri anda hendak dijadikan pelunasan bagi hutang saudara maka hal tersebut harus atas persetujuan pasangan, kecuali apabila diatur lain dalam perjanjian kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatakan :
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga
Bahwa selanjutnya terkait dengan utang pribadi saudara dengan rekan kerja saudara menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata hutang terbagi menjadi dua yakni utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap) yaitu suatu utang untuk keperluan bersama, mengingat pernyataan saudara bahwa utang tersebut merupakan utang pribadi saudara maka pada hakikatnya yang dituntut atas utang tersebut adalah saudara sendiri, namun apabila harta benda saudara tidak cukup untuk melunasi hutang tersebut maka harta benda yang dapat disita adalah harta benda bersama tentunya dengan persetujuan pasangan, dan perlu dipahami juga hutang pribadi yang dimintai pelunasannya dengan harta bersama ialah perjanjian hutang dengan persetujuan pasangan, dan mengingat hutang pribadi tersebut tidak diketahui oleh isteri saudara maka pelunasan dengan hutang dengan harta bersama perlu atas persetujuan isteri saudara, dan terhadap harta benda isteri saudara tidak dapat dilakukan penyitaan untuk pelunasan hutang pribadi saudara.
Selanjutnya apabila rekan kerja saudara bertindak mengambil harta benda/ barang milik isteri saudara untuk melunasi hutang pribadi saudara tanpa adanya persetujuan dari isteri saudara maka tindakan tersebut termasuk dalam tindakan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu
Dengan demikian apabila rekan kerja saudara selaku kreditur melakukan tindakan paksa mengambil harta benda/barang milik isteri saudara maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.