Saya tinggal di daerah Kota Sungai Penuh, dimana di daerah tempat saya tinggal banyak terdapat lereng perbukitan yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk berkebun, yang ingin saya tanyakan adalah apakah lereng perbukitan yang dikelola secara turun temurun oleh masyarakat tersebut bisa dikatakan sebagai tanah ulayat ?
Pengakuan Hak Ulayat
Tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat.
Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Sedangkan hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
syarat-syarat hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA yaitu, sebagai berikut :
1.Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada.
2. Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
Penegasan Status Masyarakat Hukum Adat dan Hak atas Tanahnya
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pasal 5 menjelaskan :
Panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota yang dibentuk untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menyampaikan rekomendasi kepada bupati/walikota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Bupati/walikota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan kepala daerah.
Dalam hal masyarakat hukum adat berada di dua atau lebih kabupaten/kota, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Penatausahaan Tanah Ulayat
Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Permohonan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, meliputi:
Pengukuran dilaksanakan terhadap batas-batas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan. Setelah dilakukan pengukuran, dilakukan pemetaan atas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dalam peta pendaftaran tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diberikan nomor identifikasi bidang tanah dengan satuan wilayah kabupaten/kota. Tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dicatat dalam daftar tanah.
Agar tanah ulayat dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh bupati/walikota. Kemudian, baru dapat dilakukan penatausahaan tanah ulayat, sehingga tanah ulayat dapat didaftarkan di daftar tanah.