Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-31 16:15:14
Pertanahan
PELEPASAN HAK MILIK TANAH

Mohon dijawab Bapak/Ibu pertanyaan saya. Saya baru tahu ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara? Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab tanggal 2024-07-08 23:51:25+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

 

Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara.

Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 PP 19/2021, yaitu:

  1. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
  2. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah:

  1. menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  2. menarik bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah dari pihak yang berhak;
  3. memberikan tanda terima pelepasan; dan
  4. membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara, yang dilakukan secara manual atau elektronik.

 

 

Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah.

Untuk itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 35-36), pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.

Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:

  1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik);
  2. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat pada lokasi tanah setempat;
  3. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan setempat.

Setelahnya, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara), kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.