Mohon dijawab Bapak/Ibu pertanyaan saya. Saya baru tahu ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara? Terima kasih atas jawabannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara.
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 PP 19/2021, yaitu:
Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah:
Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah.
Untuk itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 35-36), pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.
Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:
Setelahnya, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara), kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.