Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-08 10:36:43
Pertanahan
PEMBANGUNAN RUMAH TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN

Tahun lalu saya mulai membangun rumah sekaligus gudang saya pakai kontraktor, tapi hasil yang dikerjakan tukangnya tidak sesuai dengan design sebagaimana saya inginkan. Saya bisa minta ganti rugi/gugat ke siapa ya? Kontraktor atau tukangnya? 

 

Dijawab tanggal 2024-01-08 10:37:50+07

Halo Saudara/i, terima kasih sudah bertanya, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu diketahui apa itu wanprestasi, di dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pasal 1239 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Kemudian di dalam Pasal 1340 KUH Perdata juga menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, dengan bunyi sebagai berikut:

“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”

Oleh karena itu perlu dilihat kembali apakah perjanjian yang dilakukan oleh saudara/I apakah antara kontraktor atau tukang, jika perjanjian saudara/I dengan kontraktor maka gugatan wanprestasi hanya dapat ditujukan kepada pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian dan para tukang tidak dapat dituntut atau digugat wanprestasi.

Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENER MERIAH
Alamat : Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24471
Kontak : 85260141333

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.