Tahun lalu saya mulai membangun rumah sekaligus gudang saya pakai kontraktor, tapi hasil yang dikerjakan tukangnya tidak sesuai dengan design sebagaimana saya inginkan. Saya bisa minta ganti rugi/gugat ke siapa ya? Kontraktor atau tukangnya?
Halo Saudara/i, terima kasih sudah bertanya, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:
Pertama, perlu diketahui apa itu wanprestasi, di dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:
Pasal 1239 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Kemudian di dalam Pasal 1340 KUH Perdata juga menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, dengan bunyi sebagai berikut:
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Oleh karena itu perlu dilihat kembali apakah perjanjian yang dilakukan oleh saudara/I apakah antara kontraktor atau tukang, jika perjanjian saudara/I dengan kontraktor maka gugatan wanprestasi hanya dapat ditujukan kepada pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian dan para tukang tidak dapat dituntut atau digugat wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan