selamat pagi bpk/ibu Jaksa saya ingin bertanya perihal, saya berada di hubungan yang toxic, saya ingin memustuskan pasangan saya tapi dia tidak terima dan mengancam saya apabila saya bersikeras meminta putus, bagaimana hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaannya.
untuk permasalahan tersebut Jaksa Pengacara akan menjawab sebagai berikut:
Jika seseorang mengancam Anda, itu adalah tindakan yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ancaman dapat dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika mengandung unsur kekerasan atau menimbulkan ketakutan. Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, seperti polisi, agar mereka dapat mengambil tindakan yang sesuai. Dasar hukum terkait ancaman di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Demikian yang dapat Jaksan Pengacara Negara Jelaskan. Terima Kasih