Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-24 09:48:13
Pernikahan dan Perceraian
SDR. DINI BERADA DI HUBUNGAN YANG TOXIC, SDRI DINI INGIN MEMUSTUSKAN PASANGANNYA TAPI DIA TIDAK TERIMA DAN MENGANCAM SDRI. DINI APABILA DIA BERSIKERAS MEMINTA PUTUS, BAGAIMANA HUKUMNYA?

selamat pagi bpk/ibu Jaksa saya ingin bertanya perihal, saya berada di hubungan yang toxic, saya ingin memustuskan pasangan saya tapi dia tidak terima dan mengancam saya apabila saya bersikeras meminta putus, bagaimana hukumnya?

Dijawab tanggal 2024-11-04 12:39:27+07

Terima kasih atas pertanyaannya.
untuk permasalahan tersebut Jaksa Pengacara akan menjawab sebagai berikut:

Jika seseorang mengancam Anda, itu adalah tindakan yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ancaman dapat dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika mengandung unsur kekerasan atau menimbulkan ketakutan. Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, seperti polisi, agar mereka dapat mengambil tindakan yang sesuai. Dasar hukum terkait ancaman di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
    • Pasal 335: Mengatur tentang perbuatan yang mengancam dengan kekerasan.
    • Pasal 369: Mengatur tentang ancaman yang dilakukan dengan cara intimidasi.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
    • Mengatur tentang perlindungan dari kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, termasuk ancaman.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
    • Mengatur tentang ancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

Demikian yang dapat Jaksan Pengacara Negara Jelaskan. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.