Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 12:38:06
Hutang Piutang
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Saya telah melakukan jual beli kendaraan berupa satu unit sepeda motor merk yamaha kepada pihak kedua, namun setelah berjalannya waktu ketika jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang telah saya jual tersebut, masih dibebankan ke saya selaku penjual, sedangkan sepeda motor sudah dibeli oleh pihak kedua, meskipun sampe saat ini memang dari pihak kedua belum melakukan balik nama terhadap kendaraan tersebut. Apakah langkah hukum yang dapat saya ambil untuk menyelesaikan permasalah ini?

Dijawab tanggal 2024-05-13 15:15:39+07

Halo Saudara Sarjani, trima kasih atas pertanyaan saudara.

Memang harus kita akui, bahwa ada  kebiasaan di kalangan masyarakat kita, terkait pemindahan hak yang tidak sempurna. Seperti jual beli benda, kendaraan, rumah, tanah dll.  Biasaya hanya dibuktikan dengan kwitansi jual beli namun tidak ditindak lanjuti dengan perbuatan hukum lainnya yaitu balik nama sehingga menjadi sah nama pembeli dan lepas dari penjual.  Artinya setiap kewajiban yang melekat pada suatu barang misalnya kewajiban membayar pajak sepeda motor saudara yang telah saudara jual tetap dibebankan kepada saudara, karena kemungkinan besar sampai saat ini  saudara belum  melakukan proses balik nama  kendaraan tersebut menjadi nama pembeli.

Saran kami:

  1. Segera lakukan balik nama BPKP dan STNK kendaraan yang saudara jual.
  2. Semestinya jual beli kendaraan itu dilakukan dalam kondisi pajak kendaraan masih hidup, namun jika pembeli tidak keberatan membelinya dalam keadaan pajak kendaraan mati, maka seluruh pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pembeli.
  3. Jual beli ini harusnya dilaporkan ke kantor samsat setempat untuk balik nama, sehingga secara otomatis  terjadi peralihan pembayaran pajak,  dibayar oleh pembeli bukan justru tertunggak atas nama penjual seperti yang saudara alami. 
  4. Jika kesulitan mencari nama pembelinya, sebaiknya saudara lapor ke samsad untuk dilakukan pemblokiran pajak kendaraan tersebut.  dan jungan lupa membawa dokumen terkait kendaraan dan bukti jual beli kendaraan saudara.

Sementara demikian yang boleh kami jawab, kalau saudara merasa butuh informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di Kantor Kapuas Hulu, dalam jam kerja.

Terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAPUAS HULU
Alamat : Jl. D.I. Pandjaitan No.5 Kel. Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu
Kontak : 85274264164

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.