Saya telah melakukan jual beli kendaraan berupa satu unit sepeda motor merk yamaha kepada pihak kedua, namun setelah berjalannya waktu ketika jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang telah saya jual tersebut, masih dibebankan ke saya selaku penjual, sedangkan sepeda motor sudah dibeli oleh pihak kedua, meskipun sampe saat ini memang dari pihak kedua belum melakukan balik nama terhadap kendaraan tersebut. Apakah langkah hukum yang dapat saya ambil untuk menyelesaikan permasalah ini?
Halo Saudara Sarjani, trima kasih atas pertanyaan saudara.
Memang harus kita akui, bahwa ada kebiasaan di kalangan masyarakat kita, terkait pemindahan hak yang tidak sempurna. Seperti jual beli benda, kendaraan, rumah, tanah dll. Biasaya hanya dibuktikan dengan kwitansi jual beli namun tidak ditindak lanjuti dengan perbuatan hukum lainnya yaitu balik nama sehingga menjadi sah nama pembeli dan lepas dari penjual. Artinya setiap kewajiban yang melekat pada suatu barang misalnya kewajiban membayar pajak sepeda motor saudara yang telah saudara jual tetap dibebankan kepada saudara, karena kemungkinan besar sampai saat ini saudara belum melakukan proses balik nama kendaraan tersebut menjadi nama pembeli.
Saran kami:
Sementara demikian yang boleh kami jawab, kalau saudara merasa butuh informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di Kantor Kapuas Hulu, dalam jam kerja.
Terima kasih.