Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara saya mewakili kerabat saya yang tdk ingin disebutkan identitasnya, Apakah pada sidang perceraian di pengadilan agama dapat diputus apabila salah satu pihak (misal:laki-laki) tidak hadir?
baik, terima kasih atas pertanyaannya Ibu Maya dan kesediannya karena telah mewakili kerabat, Pada sidang perceraian, suami, istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat (suami) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.