Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 13:31:40
Pernikahan dan Perceraian
SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN

Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara saya mewakili kerabat saya yang tdk ingin disebutkan identitasnya, Apakah pada sidang perceraian di pengadilan agama dapat diputus apabila salah satu pihak (misal:laki-laki) tidak hadir?

Dijawab tanggal 2024-08-20 13:37:51+07

baik, terima kasih atas pertanyaannya Ibu Maya dan kesediannya karena telah mewakili kerabat, Pada sidang perceraian, suami, istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat (suami) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.