Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-19 14:21:51
Pertanahan
HAK ATAS TANAH KEPADA MASYARAKAT YANG TINGGAL DI PULAU KECIL

Bolehkah pulau kecil diberikan hak atas tanah seperti hak milik ? Kenapa masyarakat yang tinggal di pulau kecil dapat memiliki hak atas tanah terhadap pulau tersebut ? Apakah itu penyimpangan ? Sering celah tersebut dimanfaatkan dan akhirnya pulau tersebut dijual kepada orang asing

Dijawab tanggal 2024-03-22 11:05:00+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Penguasaan Pulau Kecil oleh Negara

Pasal 33 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 

Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. 

Maksud “dikuasai oleh negara” dalam hal ini adalah Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Negara bukanlah berarti “memiliki” tetapi negara diberi wewenang sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia untuk:  

  1. mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
  2. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Menjawab pertanyaan Anda, pulau-pulau yang berada di wilayah negara Indonesia itu dikuasai oleh negara. Untuk itu, negara mempunyai wewenang-wewenang di atas.

Pulau Kecil dan Pengaturannya

Pengaturan mengenai pulau kecil dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (“UU 27/2007”) sebagaimana diubah oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 (“UU 1/2014”) dan lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen Agraria 17/2016”).

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan. Pemberian izin kepada pihak lain tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Jadi, pada dasarnya pulau kecil dikuasai oleh negara, kemudian negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain baik itu perseorangan atau swasta dalam bentuk izin.

Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil

Permen Agraria 17/2016 mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah. Tetapi, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal berikut: 

  1. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut;
  2. sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
  3. harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik. Akses publik adalah: 

  1. akses perorangan atau kelompok orang untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencari pertolongan dalam pelayaran;
  2. akses perorangan atau kelompok orang dengan ijin resmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.

Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil juga harus memenuhi syarat: 

  1. peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi Pulau-Pulau Kecil;
  2. mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
  3. memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.

Ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan larangan serta hapusnya Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dan pemanfaatan tanah dicatat dalam buku tanah dan sertifikat. 

Dalam hal pulau-pulau kecil belum terdapat penguasaan tanah, maka penguasaannya diprioritaskan untuk Pemerintah pusat. Pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau Kecil secara utuh jika diperlukan untuk kepentingan nasional. 

Kepentingan nasional antara lain: 

  1. pertahanan dan keamanan;
  2. kedaulatan negara;
  3. pertumbuhan ekonomi;
  4. sosial dan budaya;
  5. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
  6. pelestarian warisan dunia; dan/atau
  7. program strategis nasional.

Jadi, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan dengan tidak menutup akses publik terhadap pulau tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.