Bahwa saya pernah lupa absen beberapa kali pada saat masuk ke kantor, namun ketika saya melihat gaji saya di bulan ini ternyata terdapat pemotongan gaji, apakah hal itu diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya terkait dengan pemotongan gaji karena lupa absen ini?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa terkait dengan permasalahan saudara sebelumnya telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dan perubahannya yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 63
Selain itu pemotongan upah tersebut dilakukan tidak dengan semena-mena melainkan harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaanatau perjanjian kerja bersama saat saudara melamar pada perusahaan tersebut sebagaimana disebutkan di atas
Bahwa pemotongan upah karena lupa absen dapat saja dikaitkan dengan alasan pemotongan karena denda, adapun pemotongan upah yang dilakukan juga memilii aturan tersendiri yakni jumlah keseluruhan maksimal pemotongannya adalah 50% dan tidak lebih dari pada itu, hal demikian telah diatur lebih lanjut dalam :
Pasal 59 PP 36 Tahun 2021
Permasalahan pemtoongan upah karena lupa absen seperti yang saudara alami dapat diasumsikan sebagai pemotongan upah dikarenakan kelalaian saudara, dimana aturan pemotongannya secara tegas telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang saudara sepakati pada saat saudara diterima kerja di Perusahaan tersebut.
Selanjutnya untuk menambah pemahaman saudara terkait dengan pelanggaran yang dapat dikenakan denda, ialah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 yang berbunyi Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa kemudian untuk mengantisipasi apabila terdapat perselisihan hak oleh karena pemotongan upah tersebut, Kami Jaksa Pengacara Negara menyarankan saudara untuk terlebih dahulu memperhatikan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Bersama yang berlaku di Perusahaan saudara, dan apabila ditemukan pemotongan upah tersebut tidak diatur dalam ketiga peraturan tersebut maka patut diduga telah terjadi perselisihan hak.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 dijelaskan bahwasannya Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, selanjutnya dalam hal terjadi perselisihan tersebut penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan secara bipartit yang mana pelaksanaannya telah diatur sebagai berikut :
Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004
Bahwa Perundingan Bipartit yang dimaksud dalam pasal di atas ialah Perundingan Bipartit antara pengusaha dan pekerja/ serikat buruh yang lain dalam satu Perusahaan yang berselisih, namun dalam hal Perundingan Bipartit ini gagal maka perselisihan tersebut sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial baik pengusaha maupun serikat pekerjan yang berselisih dapat melakukan mediasi, adapun mediasi yang dimaksud dalam hal ini ialah mediasi sebagai berikut :
Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2004
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu Perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebi mediator yang netral.
Namun apabila mediasi di atas tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara kedua belah pihak yakni Saudara dan Pihak Perusahaan, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.